Dalam kronologi yang ia bagikan, terduga sopir taksi online tersebut mengendarai mobil Sigra dengan nomor polisi B 1557 WIM yang mencoba untuk menyalip.
“Dia kemungkinan bermaksud untuk menyalip dari kiri, karena tidak bisa, si pengemudi emosi dan menyalip dari kanan,” ujar pemilik akun dalam video yang diunggah pada Rabu, (27/5/26).
Baca Juga: Terjemahan Lirik Lagu hate that i made you love me, Ariana Grande
Pelaku kemudian turun sambil membawa kunci roda dan terekam kamera melakukan perusakan pada spion mobil kanan bagian kanan.
“Mungkin karena kesal, pengemudi tersebut turun dan melakukan perusakan ke spion dan mobil saya menggunakan kunci roda yang dia ambil dari dalam mobilnya,” lanjutnya.
Korban kemudian resmi melakukan laporan ke pihak berwajib pada 29 Mei 2026. Atas perbuatannya, JF dijerat Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Perusakan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 6 bulan. *
Artikel Terkait
Spoiler Drakor Taxi Driver 3 Episode 11: Aktor Kim Sung Kyu Jadi Penjahat Selanjutnya, Hadapi Geng Taksi Pelangi!
Link Nonton dan Spoiler Taxi Driver 3 Episode 11 Sub Indo: Taksi Pelangi Buru Penjahat Tak Kasat Mata!
Mobil BYD Tercebur di Kolam Air Mancur Bundaran HI, Sopir Baru 3 Bulan jadi Taksi Online
Selain Kecelakaan di Bekasi Timur, Ini 5 Insiden yang Libatkan Taksi Listrik Green SM
Setelah Insiden di Bekasi, Taksi Green SM Diduga Tabrak Pemotor Jalan Kasablanka dan Sopir Ogah Turun Minta Maaf