Rel kemudian dinyatakan aman, untuk perjalanan kereta api selanjutnya mulai sekitar pukul 17.25 WIB.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, ada larangan untuk meletakkan atau melakukan perusakan rel kereta.
Pasal 181 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan yang dapat mengganggu prasarana perkeretaapian.
Adapun pada ayat (2) juga dijelaskan termasuk di dalamnya larangan menempatkan barang di atas rel, menggeser, atau merusak rel, serta aktivitas lain yang membahayakan perjalanan kereta.***
Artikel Terkait
Tabrakan Maut Kereta Api di India Tewaskan 288 Orang, Hampir 1.000 Penumpang Alami Luka-luka
Tiket Kereta Api Bisa Dipesan 3 Bulan Sebelum Keberangkatan, Dimulai 1 Juli 2023
Nekat Terobos Palang Pintu Kereta Api, Sebuah Mobil Hancur Dihantam KRL di Bogor 2 Orang Tewas
Kereta Api Indonesia Hadirkan Ekonomi New Generation Modifikasi di KA Sancaka Utara
Terapkan Rekayasa Lalu Lintas, KAI Hentikan Sementara 45 Rute Kereta Api Jarak Jauh di Stasiun Jatinegara hingga 2 September 2025