Babak Baru Aksi Warga Blokade Perlintasan Kereta Api, KAI Ambil Tindakan Hukum

photo author
Hanggi Martyas Laksono, Senayan Post
- Selasa, 31 Maret 2026 | 22:42 WIB
Viral warga di Kota Bandar Lampung yang memblokade rel kereta api gegara minta ganti rugi mobilnya tertemper (X/MurtadhaOne1)
Viral warga di Kota Bandar Lampung yang memblokade rel kereta api gegara minta ganti rugi mobilnya tertemper (X/MurtadhaOne1)

Rel kemudian dinyatakan aman, untuk perjalanan kereta api selanjutnya mulai sekitar pukul 17.25 WIB.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, ada larangan untuk meletakkan atau melakukan perusakan rel kereta.

Pasal 181 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan yang dapat mengganggu prasarana perkeretaapian.

Adapun pada ayat (2) juga dijelaskan termasuk di dalamnya larangan menempatkan barang di atas rel, menggeser, atau merusak rel, serta aktivitas lain yang membahayakan perjalanan kereta.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hanggi Martyas Laksono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X