Jalur Guiding Block Dipasang Berkelok di Cikini, Bina Marga Jakarta Klaim Sudah Tindak Lanjuti Aduan Warganet

photo author
Hanggi Martyas Laksono, Senayan Post
- Rabu, 18 Maret 2026 | 21:33 WIB
Viral jalur guiding block berkelok di Cikini Jakarta Pusat (Instagram/ragamcerita.id)
Viral jalur guiding block berkelok di Cikini Jakarta Pusat (Instagram/ragamcerita.id)

Bina Marga menjanjikan perbaikan yang harusnya sudah dilakukan pada Rabu, 18 Maret 2026.

“Terima kasih atas informasinya. Terkait aduan posisi guiding block yang berkelok tersebut sudah kami tindak lanjuti pada Rabu,18 Maret siang,” tutur pihak Bina Marga.

“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Terima kasih banyak,” lanjutnya.

Para penyandang disabilitas memiliki hak aksesibilitas untuk memanfaatkan ruang atau fasilitas publik dan pelayanan seperti orang pada umumnya,

Dalam aturan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang disabilitas, yakni “Setiap dalam pembangunan fasilitas publik oleh Pemerintah serta masyarakat harus memenuhi asas atau hak aksesibilitas tanpa terkecuali.”

Sementara aturan pemasangan guiding block di Indonesia sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 30 Tahun 2006 dan PUPR No. 14 Tahun 2017. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hanggi Martyas Laksono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X