KPK Ungkap Peran Bos Maktour Travel di Kasus Dugaan Korupsi Haji era Menag Yaqut

photo author
Hanggi Martyas Laksono, Senayan Post
- Jumat, 13 Maret 2026 | 20:57 WIB
Ilustrasi, dugaan korupsi kuota haji (Pexels.com/Zawawi Rahim)
Ilustrasi, dugaan korupsi kuota haji (Pexels.com/Zawawi Rahim)

"Tentang Penetapan kuota haji tambahan tahun 2023 dengan komposisi 7.360 kuota untuk reguler dan 640 kuota untuk haji khusus," lanjutnya.

Pada tahun haji 2024, KPK menyebut pola yang sama kembali diterapkan oleh Yaqut untuk mengakomodir permintaan kuota tambahan bagi haji khusus yang kembali diminta oleh Fuad Hasan.

Asep mengungkapkan, saat itu keduanya pun bertemu pada November 2023 bersama dengan sejumlah pengurus asosiasi PIHK.

"Pertemuan itu membahas diantaranya permintaan Forum SATHU, untuk mengelola kuota tambahan haji khusus lebih dari 8 persen," ungkapnya.

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Yaqut pun menyampaikan kepada Hilman Latief mengenai keinginan membagi kuota tambahan sebesar 20 ribu menjadi 50:50.

Alhasil, kuota tambahan haji khusus menjadi sebesar 10.000 dan kuota tambahan haji reguler sebesar 10.000.

"YCQ juga meminta HL untuk menyusun draf MoU dengan Kerajaan Arab Saudi terkait pengusulan kuota haji tambahan dengan skema dibagi dua (50:50)," papar Asep.

"Selanjutnya, YCQ memerintahkan agar dilakukan simulasi yang bisa dijadikan justifikasi atau dasar perubahan komposisi kuota tambahan menjadi 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus," tandasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hanggi Martyas Laksono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X