Hal tersebut karena JPU dinilai secara yang tersirat dan lugas, seolah-olah Komisi III DPR RI mengintervensi tuntutan mati Fandi Ramadhan.
Habiburokhman menilai, DPR bukan hanya pembuat UU, namun juga pengawas kerja penegak hukum yang bisa memberikan sikapnya kepada pengadilan.
"Masyarakat bisa menyampaikan sikapnya di pengadilan. Implementasi Pasal 5 ayat 1 UU nomor 48 tahun 2009 yang mengatur hakim wajib menggali rasa keadilan di masyarakat," sebutnya.
Di sisi lain, Habiburokhman menegaskan jika Komisi III DPR RI tak mengintervensi secara teknis perkara yang sedang diselesaikan aparat penegak hukum (APH).
"Kami tak intervensi pengadilan,” tegas Habiburokhman.
“Tapi harus pertanggung jawabkan dana rakyat yang berada di Mahkamah Agung dan di bawahnya, Haruslah membawa perbaikan kinerja," tandasnya.***
Artikel Terkait
Jaksa Penuntut Kejahatan Perang ICC Interogasi Staf Rumah Sakit Utama di Gaza
Jaksa ICC Rilis Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Tiga Petinggi Hamas Atas Kejahatan Perang di Gaza
Netanyahu Jadi Buronan ICC, Jaksa Karim Khan Minta Semua Negara Kooperatif Termasuk Indonesia
Prabowo Terbitkan Perpres Baru: TNI dan Polri Kini Bisa Lindungi Jaksa dan Keluarganya
Ngaku Tak Pernah Minta Uang ke Reza Gladys, Nikita Mirzani: Saya Ternganga Dengar Dakwaan Jaksa