Kronologi JPU yang Tuntut Pidana Mati ABK Sea Dragon di PN Batam, Sempat Ditegur DPR hingga Berujung Permohonan Maaf

photo author
Hanggi Martyas Laksono, Senayan Post
- Kamis, 12 Maret 2026 | 20:31 WIB
Menyoroti penuturan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari Batam) ke Komisi III DPR usai tangani perkara ABK Sea Dragon (YouTube.com / TVR Parlemen)
Menyoroti penuturan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari Batam) ke Komisi III DPR usai tangani perkara ABK Sea Dragon (YouTube.com / TVR Parlemen)

Hal tersebut karena JPU dinilai secara yang tersirat dan lugas, seolah-olah Komisi III DPR RI mengintervensi tuntutan mati Fandi Ramadhan.

Habiburokhman menilai, DPR bukan hanya pembuat UU, namun juga pengawas kerja penegak hukum yang bisa memberikan sikapnya kepada pengadilan.

"Masyarakat bisa menyampaikan sikapnya di pengadilan. Implementasi Pasal 5 ayat 1 UU nomor 48 tahun 2009 yang mengatur hakim wajib menggali rasa keadilan di masyarakat," sebutnya.

Di sisi lain, Habiburokhman menegaskan jika Komisi III DPR RI tak mengintervensi secara teknis perkara yang sedang diselesaikan aparat penegak hukum (APH).

"Kami tak intervensi pengadilan,” tegas Habiburokhman.

“Tapi harus pertanggung jawabkan dana rakyat yang berada di Mahkamah Agung dan di bawahnya, Haruslah membawa perbaikan kinerja," tandasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hanggi Martyas Laksono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X