Viral Ditembak 'Rudal', 3 Toko Diduga Jualan Tramadol di Jaktim Mulanya Berkedok Kosmetik

photo author
Hanggi Martyas Laksono, Senayan Post
- Rabu, 11 Maret 2026 | 06:30 WIB
Insiden penembakan terhadap sejumlah toko yang diduga jual obat keras di kawasan Jakarta Timur hingga viral di media sosial (Instagram.com/@infocibubur)
Insiden penembakan terhadap sejumlah toko yang diduga jual obat keras di kawasan Jakarta Timur hingga viral di media sosial (Instagram.com/@infocibubur)

SENAYANPOST - Beredar video di media sosial (medsos) yang memperlihatkan tembakan 'rudal', menggunakan petasan ke sebuah toko yang diduga menjual obat keras Tramadol di kawasan Jakarta Timur (Jaktim).

Dalam unggahan Instagram @infocibubur, terdengar riuh suara 'rudal' petasan ke arah ruko yang sempat diisi oleh seorang pelayan toko.

"Terjadi aksi "merudal" ke sebuah toko yang diduga kuat menjual Tramadol secara ilegal di Jalan Raya Bogor-Cibubur, pada Senin, 9 Maret 2026, malam," tulis postingan tersebut.

Hebohnya peristiwa itu di jagat maya, kini terbukti dengan laporan pihak kepolisian setempat.

Baca Juga: Fakta Baru Kematian Kasat Narkoba Polres Jakarta Timur, Sempat Menerima Satu Panggilan Masuk sebelum Meninggal

Lantas, bagaimana kronologi hingga modus penjualan obat keras yang diduga dilakukan pada toko di kawasan Jaktim tersebut? Berikut ini ulasannya.

Tidak hanya 1 toko, polisi menyebut setidaknya terdapat 3 toko yang mendapat serangan rudal petasan oleh orang tak dikenal (OTK) di Jaktim.

Menurut AKP I Wayan Wijaya, Kapolsek Pasar Rebo menuturkan, dugaan penyerangan itu karena pelaku diduga kesal atas aktivitas penjualan obat keras tanpa izin di lokasi tersebut.

"Tiga toko obat keras di wilayah Pasar Rebo diserang orang tak dikenal," kata Wayan kepada awak media.

Wayan menjelaskan, kios-kios tersebut awalnya disewakan untuk usaha lain.

Hal tersebut, seperti penjualan kosmetik, perangkat telepon seluler, serta kebutuhan rumah tangga, seperti tisu.

Kendati demikian dalam praktiknya, diduga disalahgunakan untuk menjual obat keras tanpa izin.

"Awalnya, lokasi itu dipergunakan untuk usaha kosmetik, perangkat HP dan tisu," sebut Wayan.

"Tapi, kemudian disalahgunakan untuk menjual obat-obatan keras," tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hanggi Martyas Laksono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X