Kejadian menggemparkan warga perumahan tersebut bermula saat mendengar tangisan bayi pada Jumat malam, 6 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Sempat dikira suara kucing, setelah ditemukan sumber suara, rupanya berasal dari bak sampah dengan bungkusan plastik dan dibuka bersama dengan pihak keamanan.
Setelah Plastik dibuka, terungkap berisi bayi perempuan dengan kondisi plasenta yang masih menempel.
Sementara terduga pelaku ditangkap pada Minggu, 8 Maret 2026 pukul 23.00 WIB dan digelandang ke Polsek Bekasi Utara.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 429 ayat (1) subsider Pasal 430 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***
Artikel Terkait
Tersangka Pembunuhan Tujuh Bayi Hasil Inses Terancam Hukuman Mati
Tel Aviv Klaim Hamas Bunuh 40 Bayi Tak Berdosa 7 Oktober 2023, Badan Jaminan Sosial Israel Justru Bilang Begini
6 Tips Atasi Ruam Popok Bayi, Lakukan Ini untuk Kulit Sensitif si Kecil
Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Adopsi Bayi, Sejak 5 Bulan Lalu
Pasutri Bawa Bayi Ngamuk dan Pukul Pemotor di Palmerah Jakarta, Tak Terima Usai Ditegur karena Merokok di Jalan