Asep mengatakan, setiap perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB di proses awal.
“(Hal itu) agar PT RNB menyesuaikan nilai penawaran yang mendekati angka HPS. Hal itu melanggar prosedur dalam proses pengadaan barang dan jasa," tambahnya.
Lebih lanjut, Asep menuturkan, pada tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek PBJ di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.
Selama 2023-2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.
"Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar," jelas Asep.
"Sisa di antaranya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar (sekitar 40 persen) dari total transaksi," sebutnya.
Asep mengungkapkan, adanya dugaan pengelolaan dan distribusi uang tersebut diatur FAR melalui komunikasi WA Grup bernama Belanja RSUD bersama para stafnya.
"Setiap pengambilan uang untuk Bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA Grup," tandasnya.(*)
Artikel Terkait
Israel Diambang Perang Saudara; Akibat Korupsi Netanyahu
Menilik Kasus Korupsi Benjamin Netanyahu, Bikin Warga Israel Terpecah Belah
Presiden Prabowo Banggakan MBG, Danantara, hingga Pemberantasan Korupsi di Depan Pengusaha Amerika Serikat
KPK Terima Hasil Audit Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Kuota Haji yang Seret Eks Menag Gus Yaqut
Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan Sekaligus Penyanyi Lagu 'Cik Cik Bum Bum'