Viral Oknum Dishub di Medan Kocar-kacil usai Diduga Lagi Peras Sopir Pikap Rp500 Ribu

photo author
Hanggi Senayan Post, Senayan Post
- Senin, 2 Maret 2026 | 06:10 WIB
Insiden viral dugaan oknum Dishub di Medan, Sumatera Utara, yang lakukan aksi pungutan liar (pungli) terhadap sopir pikap (Instagram.com/@medankinian)
Insiden viral dugaan oknum Dishub di Medan, Sumatera Utara, yang lakukan aksi pungutan liar (pungli) terhadap sopir pikap (Instagram.com/@medankinian)

Kendaraan wajib KIR, umumnya diberikan bagi kendaraan angkutan umum, taksi, mobil sewa/rental, pick up, bus, dan truk.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hanggi Senayan Post

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X