Viral Oknum Dishub di Medan Kocar-kacil usai Diduga Lagi Peras Sopir Pikap Rp500 Ribu

photo author
Hanggi Senayan Post, Senayan Post
- Senin, 2 Maret 2026 | 06:10 WIB
Insiden viral dugaan oknum Dishub di Medan, Sumatera Utara, yang lakukan aksi pungutan liar (pungli) terhadap sopir pikap (Instagram.com/@medankinian)
Insiden viral dugaan oknum Dishub di Medan, Sumatera Utara, yang lakukan aksi pungutan liar (pungli) terhadap sopir pikap (Instagram.com/@medankinian)

SENAYANPOST - Beredar video di media sosial yang memperlihatkan dugaan tindakan pemerasan, yang dilakukan oleh oknum yang disebut-sebut berasal dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Sumatera Utara.

Terlihat dalam unggahan Instagram @medankinian, oknum Dishub tersebut diduga melakukan aksi pungutan liar (pungli) sebesar Rp500 ribu kepada seorang sopir mobil pikap atau pick up jenis L300.

"Ada apa ini? ada giat apa ini?" kata seorang pengunggah video.

"Nangkap-nangkap minta apa-apa aja kerja kalian," sambungnya.

Baca Juga: Kasus Penyetopan Mobil Pribadi oleh Petugas Dishub Jakarta Selatan Berakhir Damai

Berdasarkan informasi yang beredar, peristiwa itu terjadi saat sopir tengah berada di jalan dan didatangi oleh oknum petugas.

Disebutkan, setelah aksinya dipergoki dan direkam, oknum tersebut langsung mengembalikan dokumen kendaraan berupa STNK dan KIR.

Kendati demikian, para oknum yang disebut mengaku sebagai petugas Dishub itu kemudian meninggalkan lokasi.

Mereka tampak terkejut saat salah seorang warga merekam aksi tersebut, dan pergi menjauh dari lokasi kejadian.

Dalam video yang sama, terlihat sang sopir pikap mengeluhkan dirinya sempat diancam untuk dibawa ke pengadilan.

Padahal, sopir tersebut telah menunjukkan surat-surat izin kendaraan, terkhusus terkait uji KIR kendaraan yang diklaim masih hidup atau belum kedaluwarsa.

"Tadi dia bilang, 'tunjukkan KIR-nya' terus mau dibawa ke pengadilan, bilangnya gitu," ujar sang sopir.

"Padahal posisi KIR masih hidup, tadi diminta uang Rp500 ribu," tambahnya.

Sebagai catatan, uji KIR adalah serangkaian pemeriksaan teknis wajib yang biasanya setiap 6 bulan, untuk memastikan kendaraan umum atau barang layak jalan dan memenuhi standar teknis, yang diatur dalam undang-undang lalu lintas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hanggi Senayan Post

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X