Nilai Banyak Orang Salah Persepsi soal Biaya Kesehatan, Dirut BPJS Ali Ghufron Mukti: Dikira Murah, Padahal Mahal

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Selasa, 10 Februari 2026 | 22:03 WIB
Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti sorot kesalahpahaman masyarakat soal persepsi biaya kesehatan di Gedung DPR belum lama ini. (Tangkapan layar YouTube TVR Parlemen)
Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti sorot kesalahpahaman masyarakat soal persepsi biaya kesehatan di Gedung DPR belum lama ini. (Tangkapan layar YouTube TVR Parlemen)

SENAYANPOST - Sebagian publik di Tanah Air tengah ramai menyoroti pernyataan Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti terkait tanggung jawab pihaknya dalam membiayai kesehatan masyarakat.

Mulanya, Ali mengatakan banyak orang yang salah persepsi mengenai biaya kesehatan, yakni mengira hal itu murah padahal mahal.

"Nah, yang sering salah persepsi, dikira kesehatan itu murah, gratis," ujar Ali dalam rapat konsultasi bersama Wakil Ketua DPR di Ruang Rapat Komisi V, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin, 9 Februari 2026.

"Padahal kesehatan itu mahal. Cuma ada yang bayarin, begitu," imbuhnya.

Pernyataan itu sontak menuai sorotan sebagian kalangan, terlebih terkait tanggung jawab BPJS Kesehatan bagi warga RI.

Baca Juga: Geger Pria di Jakarta Barat Terekam CCTV Diduga Gotong Mayat di Area Permukiman Warga, Ini Fakta Sebenarnya

Pada momen rapat DPR itu, Ali juga sempat menyoroti berbagai persepsi masyarakat tentang BPJS Kesehatan, begini katanya.

Aliran Dana bagi Warga Miskin vs Kaya

Dalam kesempatan yang sama, Ali menyebut banyak pula orang yang salah persepsi dan tidak memahami BPJS Kesehatan.

Ali menegaskan, BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik, bukan badan usaha untuk mencari profit.

Di sisi lain, kedudukan dari BPJS Kesehatan langsung di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian atau lembaga.

"Nah, memang dananya ini, yang miskin itu diberikan oleh pemerintah, sedangkan yang tidak miskin ya itu urunan, bayar sendiri," terang Ali.

"Itu kalau yang kerja 1 persen, pemberi kerja 4 persen. Pemerintah sebagai pemberi kerja PNS, itu bayar 4 persen, PNS-nya dipotong 1 persen, seperti itu," jelasnya.

Baca Juga: Harmoni Imlek Nusantara 2026: Momentum Perkuat Solidaritas Sosial lewat Gerakan Berbagi Cahaya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amila Y F

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X