Lagu Oemar Bakri Bergema di Sidang MK, Uang Pensiun Pejabat DPR Dinilai Ciptakan Ketimpangan Nyata bagi Warga RI

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Kamis, 22 Januari 2026 | 17:54 WIB
Tri Setiawan ajukan permohonan uji materi UU No 12 Tahun 1980 ke MK terkait uang pensiun anggota DPR belum lama ini. (Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi)
Tri Setiawan ajukan permohonan uji materi UU No 12 Tahun 1980 ke MK terkait uang pensiun anggota DPR belum lama ini. (Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi)

SENAYANPOST - Sebagian publik di Tanah Air tengah ramai menyoroti pengaduan Tri Setiawan sebagai warga RI sekaligus pemohon pengujian materi Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikan Tri dalam sidang pengujian materiil UU Nomor 12 Tahun 1980 di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu, 21 Januari 2026.

Tri selaku saksi pemohon dalam uji materi UU tersebut, menilai pemberian pensiun seumur hidup bagi anggota DPR menimbulkan ketimpangan dalam sistem jaminan sosial nasional.

"MK dalam putusan terdahulu juga menekankan bahwa setiap ketentuan perundang-undangan harus konsisten dengan konstitusi," tuturnya.

Baca Juga: Langsung ke DPR dan Mendagri, Menkes Ngeluh Mahalnya Tiket Pesawat ke Aceh: Murah Kirim Tim Medis Lewat Malaysia

"Yakni menjamin persamaan hak dan kesejahteraan rakyat secara adil dan proporsional," sambung Tri.

Jaminan Pensiun DPR Dinilai Berlebihan

Dalam persidangan, Tri menyebut, ketika suatu norma justru menciptakan hak istimewa, yang tidak sejalan dengan prinsip umum.

Pemohon uji materi UU itu melanjutkan, hal tersebut berhak dipertanyakan kesesuaiannya secara konstitusional.

"Dan ini juga hasil riset saya melalui respon dan pandangan publik, maupun ahli," tuturnya.

"Dalam dinamika uji materi ini, banyak kritik dari masyarakat sipil dan akademisi yang melihat ketentuan pensiun DPR sebagai bentuk istimewa yang berlebihan," tegas Tri.

Baca Juga: DPR di 2025: Polemik Revisi Undang-Undang, Anggota Nonaktif, hingga Rentetan Kecaman Publik

Di sisi lain, Tri menuturkan, jaminan pensiun untuk para anggota DPR dinilai tak sebanding dengan kontribusi para legislator bagi warga RI.

"Bahkan memunculkan persepsi bahwa fasilitas ini tidak sebanding dengan kontribusi legislator kepada kesejahteraan rakyat," tuturnya.

Ketimpangan Nyata dalam Fenomena Sosial

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amila Y F

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X