SENAYANPOST — Fajar belum sepenuhnya menyingsing ketika tim gabungan aparat tiba di wilayah terpencil Kecamatan Tombolapao, Kabupaten Gowa. Pukul 03.00 Wita, pada hari Jumat (12/12/2025), area yang seharusnya berfungsi sebagai benteng ekologis penting bagi Sulawesi Selatan justru menunjukkan fakta memprihatinkan: hutan lindung kini telah berganti rupa menjadi hamparan lahan terbuka.
Ribuan pohon pinus dilaporkan hilang total. Hanya tertinggal sisa-sisa jejak alat berat dan alur tanah yang membelah—semua itu merupakan indikasi kuat adanya penebangan hutan secara besar-besaran yang diduga keras merupakan praktik illegal logging terorganisir.
Kawasan ini memiliki nilai strategis yang sangat tinggi. Lokasinya berada tepat di hulu sungai yang menjadi sumber air vital bagi Kabupaten Gowa, sekaligus komponen penting dalam sistem penyediaan air baku bagi jutaan penduduk di Kota Makassar.
Baca Juga: Pertentangan Perpol 10 Tahun 2025 dengan Pasal 28 Ayat (3) UU Kepolisian
Jejak Eskavator di Zona Konservasi
Penggerebekan oleh aparat dilakukan menyusul adanya laporan dari masyarakat mengenai kegiatan penebangan yang melibatkan penggunaan ekskavator. Namun, saat tim gabungan yang terdiri dari Polres Gowa, Pemerintah Kabupaten Gowa, dan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan tiba di lokasi, aktivitas penebangan telah dihentikan. Kerusakan hutan yang sudah terjadi diperkirakan mencapai luasan puluhan hektar.
Untuk mencapai titik lokasi, aparat harus menempuh perjalanan darat yang memakan waktu sekitar lima jam dari Sungguminasa, melalui medan yang terjal dan sulit. Kondisi logistik yang sulit ini justru mengindikasikan bahwa perambahan hutan yang terjadi bukanlah tindakan sporadis, melainkan sebuah aksi yang dijalankan dengan perencanaan dan dukungan logistik yang matang.
Dampak Ekologis Meluas Hingga ke Makassar
Wakil Bupati Gowa, Darmawansyah Muin, yang memimpin langsung operasi penggerebekan, menekankan bahwa meskipun hutan lindung berada di bawah otoritas Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kerusakan yang ditimbulkannya tidak mengenal batasan administratif.
Baca Juga: Pelanggaran Kedaulatan Hukum oleh Kapolri dan Implikasinya Terhadap Tugas Konstitusional TNI
“Kami mau tidak mau harus terlibat, karena dampaknya bukan hanya ke Gowa, tetapi juga ke Kota Makassar,” tutur Darmawansyah saat berada di lokasi kejadian.
Ia menyampaikan keprihatinannya mendalam atas kondisi hutan yang kini gundul. Padahal, area tersebut memiliki fungsi vital sebagai penyangga ekosistem, penahan banjir, dan pencegah longsor.
“Puluhan hektar hutan sudah hilang. Padahal ini daerah tangkapan air yang sangat penting,” tegasnya.
Hulu Rusak, Stabilitas DAS Jeneberang Terancam
Pusat Informasi Lingkungan Hidup Indonesia (PILHI) menganggap perusakan hutan lindung di Tombolapao sebagai tindak kejahatan ekologis yang sangat serius. Pasalnya, lokasi kerusakan berada di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Jeneberang, yang merupakan sistem sungai utama yang menghubungkan area pegunungan Gowa hingga bermuara di wilayah Kota Makassar.
Artikel Terkait
Sosok Harrison Ford, Aktor Star Wars Kritik Zulkifli Hasan Soal Penggundulan Hutan di Riau
Dedi Mulyadi Siapkan Moratorium Penebangan Hutan di Jabar, Berkaca dari Bencana Banjir Bandang di Sumatera
Eks Sekjen Kemenhut era Zulkifli Hasan Buka Suara soal Pelepasan Kawasan Hutan, Sebut untuk Beri Kepastian Hukum
Nicholas Saputra Diduga Punya Resort di Tengah Hutan Sumatera, Fans Ramai-ramai Boikot
Dituding Rusak Alam Sebab Punya Resort di Sumatera, Nicholas Saputra Miris Lihat Pemuda Membalak Hutan Imbas Kemiskinan