SENAYANPOST - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan update terbaru mengenai Satuan Tugas Penanganan Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK).
Airlangga menyatakan bahwa saat ini proses aturan pembentukan Satgas PHK sedang berjalan.
"Satgas PHK kan hasil dari rapat dengan Pak Presiden sebelumnya dan lagi berproses," ujar Airlangga di daerah Rawamangun, Jakarta Timur pada Sabtu, 6 September 2025.
Ia menambahkan bahwa Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi sudah menandatanganinya.
"Kemarin Pak Setneg (Prasetyo Hadi) mengatakan bahwa sudah ditandatangani beliau," tambahnya.
Namun, mengenai kapan Satgas PHK akan direalisasikan, Airlangga masih belum memberikan jawaban gamblang.
"Itu segera ya," imbuhnya.
Sebelumnya, mantan Ketum Partai Golkar itu menyebut pembentukan Satgas PHK bersama dengan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN) diharapkan bisa memberikan kesejahteraan pada pekerja.
Baca Juga: DPR RI Tegaskan Anggota yang Dinonaktifkan Parpol Tak Lagi Terima Gaji dan Tunjangan
Selain harapan kesejahteraan pekerja yang membaik, juga menjadi pintu untuk membuka kesempatan kerja makin terbuka dengan lebar.
Untuk DKBN, nantinya akan dibuat sebagai setingkat kementerian atau lembaga (K/L).
"Kemarin, Bapak Presiden Prabowo telah memberikan arahan yang jelas dan menenangkan, beliau menyampaikan pemerintah bertekad memperjuangkan kepentingan rakyat termasuk rakyat yang paling kecil, paling tertinggal," ucap Airlangga di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta pada 1 September 2025 lalu.***
Artikel Terkait
6 Poin Hasil Pertemuan Pimpinan DPR dengan Ketua Fraksi, dari Tunjangan Dipangkas hingga Nasib Anggota Nonaktif
Beberapa Tunjangan Resmi Dipangkas, Anggota DPR Terima Take Home Pay Rp65,5 Juta
Misbakhun Usulkan Tarif PPN Turun Jadi 10 Persen, Sebut Bakal Ringankan Beban Rakyat hingga Beri Dampak Positif pada Sektor Riil
DPR RI Tegaskan Anggota yang Dinonaktifkan Parpol Tak Lagi Terima Gaji dan Tunjangan
Viral di Medsos Kabar PHK Massal Gudang Garam, KSPI Soroti Kemungkinan Penyebab hingga Dampak Luasnya