Baca Juga: Bukan Tanjiro atau Hashira, Ternyata Ini Karakter Terbaik Film Demon Slayer Infinity Castle!
Kejagung mengungkapkan Nadiem mulai melakukan pertemuan dengan Google Indonesia pada Februari 2020 untuk membahas proyek penggunaan Chromebok di Kemendikbudristek.
Nadiem disebut memaksakan penggunaan Chromebook untuk pendidikan meski uji coba di tahun 2019 gagal dan tidak bisa dipakai, terlebih untuk daerah terluar, tertinggal, dan terdalam (3T).
Sementara itu, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun dan sedang dalam proses perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).***
Artikel Terkait
Istana Jelaskan Kriteria Polisi Naik Pangkat: Jadi Korban Tindak Anarki oleh Pelaku Anarki
Viral 17+8 Tuntutan Rakyat di Medsos, Yusril: Pemerintah Respons Positif, Mustahil Mengabaikan
Amnesti Internasional: Pasukan Pemerintah Suriah dan Afiliasinya Eksekusi Mati Puluhan Warga Druze di Suwayda
Dipanggil Prabowo ke Istana, Kepala BIN Sebut Indonesia Sudah Aman Usai Rangkaian Demonstrasi Agustus 2025
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Eks Mendikbudristek Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook