"Apabila publik tidak puas dan hak konstitusi dilanggar UU, dapat dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, bila pelaksanaan UU menyimpang, maka masyarakat bisa membawa perkara ke pengadilan hingga Mahkamah Agung.
Sri Mulyani menilai, hal tersebut menunjukkan wujud sistem demokrasi yang beradab.
"Demokrasi pasti belum sempurna, karena itu tugas kita bersama untuk memperbaikinya dengan beradab, bukan dengan anarki, intimidasi, atau represi," terangnya.
Baca Juga: Sampaikan Belasungkawa Langsung pada Keluarga, Prabowo Melayat ke Rumah Affan Kurniawan
Menkeu RI kemudian mengajak seluruh pihak untuk menjaga negeri dengan cara-cara damai.
"Mari kita jaga dan bangun Indonesia bersama, tidak dengan merusak, menjarah, memfitnah, atau menyebar kebencian," tutupnya.***
Artikel Terkait
Terapkan Rekayasa Lalu Lintas, KAI Hentikan Sementara 45 Rute Kereta Api Jarak Jauh di Stasiun Jatinegara hingga 2 September 2025
Sampaikan Belasungkawa Langsung pada Keluarga, Prabowo Melayat ke Rumah Affan Kurniawan
9 Orang Diamankan, Imbas Penjarahan di Rumah Uya Kuya
Sejumlah Sekolah Berlakukan Belajar Daring, Imbas Demo Besar-besaran
Analis Komunikasi Politik: Prabowo Perlu Intens Bicara ke Media, Bukan Influencer, untuk Redakan Kegelisahan Publik