Nasabah hanya perlu menghubungi pihak bank atau PPATK untuk mengaktifkan atau menutup rekening tersebut. Hak atas dana tetap terjaga dan prosesnya diklaim mudah.
Baca Juga: Lirik Lagu ME ME ME, MEOVV, Single Jepang Perdana
NIK Penerima Bansos Terlibat Judol dan Kejahatan Lain
PPATK juga mengungkap bahwa 571.410 NIK penerima bantuan sosial (bansos) terlibat dalam transaksi judi online senilai Rp957 miliar pada 2024.
Bahkan, sejumlah NIK terhubung dengan tindak pidana korupsi dan pendanaan terorisme.
"Kami cocokkan NIK dari Kemensos dengan data transaksi. Hasilnya mencengangkan," ungkap Ivan saat rapat dengan Komisi III DPR pada 10 Juli 2025.
Langkah pemblokiran hingga pengaktifan kembali rekening dormant kini menjadi bagian penting dalam strategi nasional memberantas kejahatan finansial dan perlindungan sistem perbankan.***
Artikel Terkait
Terseret Pemberitaan Kasus Judi Online Gegara Sosok T, Tessy Datangi Bareskrim Polri
Judi Online Merajalela, AM Hendropriyono Sebut Pemerintah Bisa Tiru Upaya Malaysia
Agar Tak Terjerat Judi Online, PWNU Yogyakarta Usul Pemerintah Buat Aturan Larangan Remaja Akses Medsos
Blokir Rekening Bank Massal Terkait Dugaan Judi Online, PPATK: Ada Dua Cara Buka Blokir
Laporkan Menkop Budi Arie soal Fitnah Judi Online, Kader PDIP Angga Nugraha Diperiksa 29 Pertanyaan di Bareskrim