Blokir Rekening Bank Massal Terkait Dugaan Judi Online, PPATK: Ada Dua Cara Buka Blokir

photo author
Hanggi, Senayan Post
- Senin, 19 Mei 2025 | 11:03 WIB
Ada 2 cara untuk membuka blokir rekening yang diduga terkait judol. (freepik.com) (Rheina Putri / Postrend.com)
Ada 2 cara untuk membuka blokir rekening yang diduga terkait judol. (freepik.com) (Rheina Putri / Postrend.com)

SENAYANPOST - Publik sedang dihebohkan oleh pemblokiran massal rekening bank, oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Bahkan fenomena ini juga menimpa pendiri sosial media Kasus, Andrew Darwis.

Andrew melalui unggahannya di sosial media X, menyampaikan keluhannya terkait rekening yang terblokir.

“Rekening Bank Jago diblokir sama Bank Jago atas perintah PPATK,” ujar Andrew melalui unggahan X pada Minggu 18 Mei 2025.

Baca Juga: Agar Tak Terjerat Judi Online, PWNU Yogyakarta Usul Pemerintah Buat Aturan Larangan Remaja Akses Medsos

Bahkan, unggahannya tersebut menjadi viral dan tak sedikit pengikutnya yang mengaku mengalami hal yang sama.

Di sisi lain, PPATK telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait pemblokiran massal tersebut.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana juga membenarkan kejadian ini.

Melalui pernyataan resminya, pemblokiran ini ditujukan ke rekening-rekening tidak aktif dan berpotensi disalahgunakan.

Baca Juga: Kasus Kriminal 2024 Wrapped: dari Pemerasan Oknum Polisi ke WNA hingga Oknum Komdigi yang ‘Dipelihara’ Judol

“Langkah tegas ini diambil menyusul temuan puluhan ribu rekening yang terlibat dalam aktivitas ilegal, mulai dari penyimpanan dana hasil penipuan, jaringan narkoba, hingga praktik judi online,” dikutip dari keterangan resmi PPATK.

“Bahkan sejak tahun 2024, PPATK telah mengidentifikasi lebih dari 28.000 rekening yang digunakan untuk deposit dalam judi online yang sebagian besar dari praktik jual beli rekening,” lanjut keterangan tertulis mereka.

Namun demikian, PPATK menyebutkan bahwa pemilik rekening masih memiliki hak penuh atas uang mereka.

Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk kembali mengaktifkan rekening tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hanggi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X