SENAYANPOST - Publik sedang dihebohkan oleh pemblokiran massal rekening bank, oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Bahkan fenomena ini juga menimpa pendiri sosial media Kasus, Andrew Darwis.
Andrew melalui unggahannya di sosial media X, menyampaikan keluhannya terkait rekening yang terblokir.
“Rekening Bank Jago diblokir sama Bank Jago atas perintah PPATK,” ujar Andrew melalui unggahan X pada Minggu 18 Mei 2025.
Bahkan, unggahannya tersebut menjadi viral dan tak sedikit pengikutnya yang mengaku mengalami hal yang sama.
Di sisi lain, PPATK telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait pemblokiran massal tersebut.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana juga membenarkan kejadian ini.
Melalui pernyataan resminya, pemblokiran ini ditujukan ke rekening-rekening tidak aktif dan berpotensi disalahgunakan.
“Langkah tegas ini diambil menyusul temuan puluhan ribu rekening yang terlibat dalam aktivitas ilegal, mulai dari penyimpanan dana hasil penipuan, jaringan narkoba, hingga praktik judi online,” dikutip dari keterangan resmi PPATK.
“Bahkan sejak tahun 2024, PPATK telah mengidentifikasi lebih dari 28.000 rekening yang digunakan untuk deposit dalam judi online yang sebagian besar dari praktik jual beli rekening,” lanjut keterangan tertulis mereka.
Namun demikian, PPATK menyebutkan bahwa pemilik rekening masih memiliki hak penuh atas uang mereka.
Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk kembali mengaktifkan rekening tersebut.
Artikel Terkait
Kominfo Bongkar Modus Baru Judi Online, Masyarakat Diimbau Hati-hati
Menkominfo Akui Pegawainya Jadi Pemain Judi Online
Makin Marak, Ini Cara Mudah Terhindar dari Iklan Judi Online
Terseret Pemberitaan Kasus Judi Online Gegara Sosok T, Tessy Datangi Bareskrim Polri
Judi Online Merajalela, AM Hendropriyono Sebut Pemerintah Bisa Tiru Upaya Malaysia
Agar Tak Terjerat Judi Online, PWNU Yogyakarta Usul Pemerintah Buat Aturan Larangan Remaja Akses Medsos