Kominfo Bongkar Modus Baru Judi Online, Masyarakat Diimbau Hati-hati

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Rabu, 19 Juni 2024 | 14:39 WIB
Ilustrasi, Kominfo baru-baru ini bongkar modus judi online terbaru, Budi Arie Setiadi sebut melalui deposit pulsa operator seluler. (Pixabay.com)
Ilustrasi, Kominfo baru-baru ini bongkar modus judi online terbaru, Budi Arie Setiadi sebut melalui deposit pulsa operator seluler. (Pixabay.com)

SENAYANPOST - Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi mengungkapkan modus baru judi online yang kini tengah marak di masyarakat.

Budi Arie mengatakan bahwa temuan ini didapatkan dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa judi online bisa terjadi melalui deposit pulsa operator seluler.

Ia menjelaskan bahwa para pelaku judi online bisa menggunakan deposit melalui pulsa operator seluler yang membuat proses pelacakan lebih sulit.

Baca Juga: Jualan Agama dalam Konflik Politik Internal Israel

"(Terkait hal ini) kami akan mensosialisasikan ke semua operator seluler," kata Budi Arie Setiadi pada 18 Juni 2024, dikutip SenayanPost.com dari Antara.

Sejauh ini Kominfo menemukan satu situs judi online yang menggunakan deposit pulsa, yakni pafingada.org.

Budi berencana untuk mengirimkan surat resmi kepada operator seluler yang ada di Indonesia terkait hal ini.

"Kami akan bersurat secara resmi ke operator seluler untuk secara tegas ikut memberantas perjudian online dan tidak memfasilitasi judi online," ungkapnya.

Baca Juga: Timwas Haji DPR RI Terima Keluhan Jemaah Asal Indonesia, Cak Imin Sebut Kapasitas Berlebih

Budi juga mengungkapkan bahwa operator seluler sangat kooperatif dalam penanganan judi online.

Beberapa operator juga telah mengirim SMS Blast kepada pelanggannya untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya judi online bagi keluarga dan lingkungan.

Selain SMS Blast, Kominfo juga menjadi penanggung jawab bidang pencegahan dalam Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring (Satgas Judi Online) rutin memutus akses ke situs-situs bermuatan judi online.

Sejauh ini, Kominfo telah memblokir 2,9 juta konten judi online terhitung dari 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amila Y F

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X