Pemerintah juga akan menanggung biaya pajak 6%, jadi calon penumpang akan membayar sisanya yakni 5%.
“Artinya seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai 1 Maret hingga 7 April, untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025 akan dikurangi PPN-nya, sehingga bayar pajak hanya 5 persen, sementara yang 6 persen ditanggung pemerintah,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Ia juga telah menguatkan aturan pengurangan pajak tiket pesawat ini dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18 Tahun 2025, mengenai Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah sebagian.***
Artikel Terkait
Dapatkan Tiket Bus dan Tiket Pesawat untuk Mudik Gratis dari Alfamart, Dapat Uang Saku Juga Lho
Tiket Pesawat Terbang Diprediksi akan Naik
China Tuding Amerika Serikat Lakukan 'Provokasi' Usai Pesawat Pengintai Melintas di Laut China Selatan
EKSKLUSIF: Saksi Sejarah Ceritakan AM Hendropriyono Monitoring Keamanan Tidak Sengaja Bersama Rakyat Temukan Landasan Pesawat Jepang di Lampung
Israel Penjajah Akui Pesawat Drone Hizbullah Hantam Kediaman Netanyahu di Kaesarea
Kecelakaan Pesawat Terbang Dalam Sepekan Terakhir