Fakta Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Libatkan Dirut Pertamina Patra Niaga

photo author
Hanggi, Senayan Post
- Rabu, 26 Februari 2025 | 12:35 WIB
Potret Riva Siahaan, dirut Pertamina yang diduga oplos pertalite jadi pertamax. (TikTok/@recordzone_official)
Potret Riva Siahaan, dirut Pertamina yang diduga oplos pertalite jadi pertamax. (TikTok/@recordzone_official)

Qohar juga menuturkan rencana pemufakatan jahat itu dilakukan dengan mengatur proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang.

Pengaturan itu diduga dilakukan dengan pengkondisian pemenangan broker seolah-olah sesuai dengan ketentuan, pengkondisian itu melibatkan Riva bersama 2 tersangka lainnya, selaku pihak yang memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum.

Selaku Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Qohar menyebut Riva sebagai tersangka skandal korupsi minyak mentah diduga menyelewengkan pembelian spek minyak.

Riva disebut melakukan pembelian untuk jenis Roin 92 (Pertamax), padahal yang dibeli adalah Ron 90 (Pertalite). "Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian untuk Ron 92 (Pertamax)," sebut Qohar.

Baca Juga: Pertamina Resmi Turunkan Harga BBM, Shell hingga Vivo Tak Mau Kalah! Berikut Daftar Harganya

"Padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan," lanjutnya.

Qohar juga menjelaskan, Kejagung juga menemukan dugaan markup atau penambahan nilai kontrak pengiriman oleh tersangka YF dalam melakukan impor minyak mentah dan produk kilang. "Negara telah mengeluarkan fee sebesar 13-15 persen secara melawan hukum sehingga tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi itu," tambahnya.

Imbas dari skandal dugaan korupsi minyak mentah itu membuat harga BBM yang dijual kepada masyarakat menjadi mahal. "Sehingga dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun dari APBN," tegas Qohar.

Di sisi lain, Kejagung menyebut perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan negara merugi sekitar Rp193,7 triliun. "Perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun," tegas Qohar.

Baca Juga: Penasaran Berapa Harga Pertamax Green 95, BBM Baru dari Pertamina?

Total kerugian itu bersumber dari beberapa komponen yakni Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun, serta Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT atau Broker sekitar Rp2,7 triliun.

"Adapun, Kerugian Impor BBM melalui DMUT atau Broker sekitar Rp9 triliun, Kerugian Pemberian Kompensasi sekitar Rp126 triliun, dan Kerugian Pemberian Subsidi sekitar Rp21 triliun," pungkas Qohar.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hanggi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X