SENAYANPOST - Nama Riva Siahaan, Dirut PT Pertamina Patra Niaga kini menjadi orang yang banyak diperbincangkan, lantaran dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, dan produksi kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Riva menjadi salah satu dari 7 tersangka skandal dugaan korupsi minyak mentah, yang ditetapkan Kejaksaan Agung, pada Selasa, 25 Februari 2025.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, kasus dugaan korupsi itu terjadi pada periode 2018-2023.
Saat itu, pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri, Pertamina pun berkewajiban mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum memutuskan impor.
Baca Juga: Pertamina Tepis Isu Pertamax Oplosan, Begini Penjelasannya
"Hal itu sebagaimana tegas diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri," kata Qohar dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan RI, Jakarta, pada Selasa, 25 Februari 2025.
Lebih lanjut Qohar menyatakan, Riva bersama dua tersangka lain diduga melakukan pengkondisian dalam Rapat Optimasi Hilir (OH) untuk menurunkan produksi kilang.
Hal tersebut menyebabkan produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya. Dengan kondisi tersebut, pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dalam negeri diperoleh dari impor.
Qohar juga menyebut produksi minyak mentah oleh KKKS dalam negeri juga ditolak setelah produksi kilang diturunkan."Saat produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS ditolak dengan berbagai alasan, Pertamina kemudian impor minyak mentah. Penolakan itu dilakukan dengan membuat berbagai alasan," bebernya.
Baca Juga: Ahok Tidak Punya Mobil ketika Mengundurkan Diri dari Komisaris Utama Pertamina?
Pertama, produksi minyak mentah KKKS dinilai tidak memenuhi nilai ekonomis, padahal harga yang ditawarkan masih masuk rentang harga perkiraan sendiri (HPS).
Alasan kedua, spesifikasi dianggap tidak sesuai kualitas kilang. Padahal, minyak dalam negeri tersebut seharusnya masih memenuhi kualitas jika diolah kembali dan kadar merkuri atau sulfurnya dikurangi.
"Harga pembelian impor tersebut apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri terdapat perbandingan komponen harga yang tinggi," terang Qohar.
Qohar pun mengklaim adanya dugaan pemufakatan jahat (mens rea) dalam proses impor minyak mentah tersebut. "Sebelum tender dilaksanakan, dengan kesepakatan harga yang sudah diatur yang bertujuan mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara," ungkap Qohar.
Artikel Terkait
Pertamina Resmi Turunkan Harga BBM, Shell hingga Vivo Tak Mau Kalah! Berikut Daftar Harganya
Penasaran Berapa Harga Pertamax Green 95, BBM Baru dari Pertamina?
Tak Hanya Sponsor, Kolaborasi Pertamina Lubricants dan VR46 Racing Team Bisa Bikin Pembalap Indonesia Senyum
Menanti Kejutan dari Pertamina Lubricants dan Valentino Rossi di Ajang MotoGP
Ahok Tidak Punya Mobil ketika Mengundurkan Diri dari Komisaris Utama Pertamina?
Pertamina Tepis Isu Pertamax Oplosan, Begini Penjelasannya