Muhammadiyah Sepakat dengan Menteri Agama untuk Liburkan Sekolah Selama Bulan Puasa Ramadan

photo author
Mushab Muuqoddas, Senayan Post
- Minggu, 19 Januari 2025 | 18:46 WIB
Haedar Nashir memberi sambutan dalam “Talkshow dan Launching Buku Bangkitnya Kewirausahaan Sosial: Kisah Muhammadiyah”  ((istimewa))
Haedar Nashir memberi sambutan dalam “Talkshow dan Launching Buku Bangkitnya Kewirausahaan Sosial: Kisah Muhammadiyah” ((istimewa))

Di waktu libur itulah digunakan sebagai momen belajar budi pekerti dan akhlak, terlebih untuk generasi yang lahir dan tumbuh di era teknologi.

“Karena itu pendidikan agama, pendidikan akhlak, pendidikan budi pekerti itu menjadi sangat penting,” imbuhnya.

Keputusan wacana libur sekolah ditentukan pemerintah

Haedar menambahkan kalau keputusan libur atau tidaknya nanti sepenuhnya berada di tangan pemerintah.

“Itu sepenuhnya kewenangan Kementerian, baik Dikti maupun Dikdasmen,” ujarnya.

“Sehingga libur seberapa lama pun di bulan Ramadan gunakan untuk membina akhlak, bina akal budi, di samping proses pembelajaran,” kata Haedar Nashir.

Sementara itu, libur nasional untuk tahun 2025 sudah dirilis, sesuai dengan SKB 3 Menteri.

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi tentang Libur Nasional dan Cuti bersama 2025, total ada 16 hari libur nasional dan 7 cuti bersama.

Sejarah libur sekolah saat Ramadan pernah dilakukan di era Presiden Gus Dur

Sekolah-sekolah di Indonesia sempat menjalankan kebijakan libur satu bulan penuh selama Ramadan di era presiden Gus Dur pada tahun 1999.

Selain libur selama Ramadan, Gus Dur juga memberikan imbauan kepada sekolah untuk menjalankan pesantren kilat.

Sementara berdasarkan sejarah, libur selama Ramadan pernah dilakukan di masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda.

Di zaman itu, semua sekolah diliburkan dari tingkat dasar atau Hollandsch Inlandsche School (HIS) sampai di tingkat menengah ke atas, Hogere Burger School (HBS) dan Algemen Middlebare School (MBS).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mushab Muuqoddas

Tags

Rekomendasi

Terkini

X