Muhammad Andika Perkasa yang nJawani

photo author
Mushab Muuqoddas, Senayan Post
- Kamis, 12 September 2024 | 19:34 WIB

 

Pantai Utara di Jawa Tengah bagian timur merupakan basis kuat kultural NU. Sejumlah pesantren sepuh seolah berbaris dari Rembang, Pati, Kudus, Demak hingga Semarang serta bersambung ke Pekalongan, Pemalang dan Tegal.

 

Dengan penampilan apa adanya tersebut, Muhammad Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi memberikan pesan kulo nuwun atau mohon permisi kepada Gus Mus, dalam usaha mengambil simpati warga NU. Pesan ini dibalas dengan Gus Mus yang memberikan pelukan terbuka. Seperti pelukan seorang ayah kepada anaknya. Seperti pelukan seorang kyai kepada santrinya.

 

Masyarakat Jawa sangat menjunjung tinggi unggah-ungguh atau nilai kesopanan yang dilakukan oleh orang yang lebih muda kepada orang yang lebih tua, apalagi orang sepuh. Begitu juga penerimaan dan kasih sayang orang yang lebih tua kepada orang yang lebih muda.

 

Sikap pernghormatan Muhammad Andika Perkasa yang murah senyum kepada Gus Mus adalah penghormatan seorang anak kepada kepada orang tuanya, dan penghormatan seorang santri kepada kyainya.

 

Nabi Muhammad SAW dalam hadits yang sering disebut Musalsal bil Awaliyah memerintahkan kita untuk saling menyayangi agar disayangi oleh Allah SWT. Dinamakan Musalsal bil Awaliyah karena merupakan hadits yang pertama kali diajarkan oleh para ulama kepada murid-muridnya untuk diamalkan.

 

Walaupun berbadan kekar, Muhammad Andika Perkasa merupakan figur yang murah senyum sehingga mudah diterima oleh masyarakat Jawa Tengah yang menjunjung tinggi etika dalam Budaya Jawa.

 

Tahun 2024 ini merupakan tahun pertama bagi Muhammad Andika Perkasa untuk memilih setelah pensiun resmi pada akhir tahun 2022 lalu. Mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia ini bergabung dengan tim pemenangan Ganjar Pranowo – Prof Mahfud MD dan meniti karir di dunia politik melalui Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mushab Muuqoddas

Tags

Rekomendasi

Terkini

X