Rencananya, DPR akan mengembalikan ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara dan juga mengembalikan persyaratan usia minimum untuk calon kepala daerah berdasarkan waktu pelantikan, bukan waktu pendaftaran.
Banyak yang melihat ini sebagai upaya DPR untuk kembali menegaskan dominasi KIM Plus atas Pilkada.
Baca Juga: Baleg DPR RI Buka Suara soal Revisi UU Pilkada Usai Putusan MK
Tidak sedikit pula masyarakat gerah karena pertunjukan nepotisme dan kolusi oleh para wakil rakyat.
Setelah poster tersebut viral pada 22 Agustus 2024 terjadi demonstrasi di Senayan dan di beberapa daerah seperti Bandung dan Yogyakarta.
Massa menuntut agar DPR mengikuti putusan MK yang belum lama ini disahkan oleh Ketua MK Suhartoyo.***
Artikel Terkait
Mahfud MD Ingatkan DPR RI soal Putusan MK: Silakan Ambil dan Bagi-bagi Kue Kekuasaan
Baleg DPR RI Buka Suara soal Revisi UU Pilkada Usai Putusan MK
DPR Tunda Rapat Paripurna Revisi UU Pilkada, Sebut Banyak Anggota Tak Hadir
Megawati soal Anies Baswedan Didukung PDIP di Pilkada Jakarta 2024: Mau Tidak Nurut Ya?
DPR Akhirnya Batalkan Revisi RUU Pilkada: Maka yang Berlaku Hasil Putusan MK