Dalam konteks teknologi online, Hendropriyono menggarisbawahi bahwa teknologi ini bisa mengurangi risiko penjualan manusia dan perjudian fisik.
"Teknologi online membantu melindungi korban dari penjualan manusia dan perjudian nyata. Hukum kita seharusnya dirancang untuk mengatur interaksi sosial, bukan untuk membatasi kebebasan individu secara berlebihan," katanya.
Baca Juga: Hari ke-317 Genosida: Israel Penjajah Masih Bombardir Jalur Gaza, Sisakan 11 Persen Zona Aman
Ia juga mengingatkan tentang sejarah pelarangan alkohol di Amerika Serikat yang akhirnya dicabut karena tidak dapat ditegakkan.
"Alkohol pernah dilarang di AS, tetapi karena pelarangan itu tidak bisa diterapkan dengan efektif, akhirnya dicabut. Aturan yang tidak mungkin ditaati hanya memberi ruang bagi penyimpangan hukum dan korupsi," ujarnya.
Mantan Kepala BIN itu juga mengungkapkan bahwa praktik judi, ideologi, dan prostitusi memang sulit diberantas sekalipun di negara maju.
"Praktiknya judi offline maupun online tetap jalan. Yang ketahuan diperas oknum terus jalan lagi. Memang hukum di seluruh dunia termasuk kita tidak pernah berhasil melarang tiga fenomena sosial tersebut, yaitu ideologi, judi dan prostitusi," pungkas Hendropriyono.***
Artikel Terkait
Amanda Manopo Diperiksa Terkait Dugaan Kasus Promosi Judi Online: Ini Hanya Kesalahpahaman Saja
Kominfo Bongkar Modus Baru Judi Online, Masyarakat Diimbau Hati-hati
Menkominfo Akui Pegawainya Jadi Pemain Judi Online
Makin Marak, Ini Cara Mudah Terhindar dari Iklan Judi Online
Terseret Pemberitaan Kasus Judi Online Gegara Sosok T, Tessy Datangi Bareskrim Polri