Baca Juga: Timwas Haji DPR RI Terima Keluhan Jemaah Asal Indonesia, Cak Imin Sebut Kapasitas Berlebih
DPR RI pun menilai bahwa apa yang dilakukan Kemenag ini sembrono dan berpotensi melanggar aturan yang berlaku.
"Ini adalah tindakan yang sangat sembrono yang dilakukan oleh Kementerian Agama dan ada potensi pelanggaran terhadap undang-undang," tandas Luluk.***
Artikel Terkait
553 Kloter Jamaah Haji Indonesia Tiba di Arafah
Tiga Makna Penting Wukuf di Arafah, Nomor Dua Jangan Sampai Terlewat Jamaah Haji
Timwas Haji DPR RI Terima Keluhan Jemaah Asal Indonesia, Cak Imin Sebut Kapasitas Berlebih
Wakil DPR RI Muhaimin Iskandar Prihatin soal Fasilitas Penyelenggaraan Haji 2024: Tidur Kayak Sarden
Imigrasi Arab Saudi Siapkan Proses Pemulangan Jamaah Haji