Aturan Main Calon Peserta Didik Baru Kelas 1 SD yang Sudah Disahkan Nadiem Makarim

photo author
Hanggi, Senayan Post
- Jumat, 14 Juni 2024 | 18:23 WIB
Nadiem Makarim (Instagram/@nadiemmakarim)
Nadiem Makarim (Instagram/@nadiemmakarim)

Baca Juga: Dukung Pendidikan Politik Santri, Gus Imin Kunjungi Pesantren Kreatif Baitul Kilmah

Kedua kriteria tersebut dibuktikan dengan rekomendasi tertulis, dari psikolog profesional atau guru di sekolah yang bersangkutan.

Dengan demikian, sekolah se-Indonesia dapat menolak calon peserta didik baru kelas 1 SD usia 5 tahun 6 bulan.

Kecuali bagi calon peserta didik kelas 1 SD, yang memiliki kecerdasan istimewa dan kesiapan psikis.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hanggi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X