Baca Juga: Dukung Pendidikan Politik Santri, Gus Imin Kunjungi Pesantren Kreatif Baitul Kilmah
Kedua kriteria tersebut dibuktikan dengan rekomendasi tertulis, dari psikolog profesional atau guru di sekolah yang bersangkutan.
Dengan demikian, sekolah se-Indonesia dapat menolak calon peserta didik baru kelas 1 SD usia 5 tahun 6 bulan.
Kecuali bagi calon peserta didik kelas 1 SD, yang memiliki kecerdasan istimewa dan kesiapan psikis.***
Artikel Terkait
Bikin Surat Izin Mengemudi Harus Punya Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi
Dukung Pendidikan Politik Santri, Gus Imin Kunjungi Pesantren Kreatif Baitul Kilmah
Anies Baswedan Kritik Prioritas Pendidikan yang Salah, Jangan Utak Atik Buku dan Kurikulum!
Solidkan Pemilih Santri, PKB Gelar Halaqah Pendidikan Politik Santri
Pinkan Mambo Tegaskan Michelle Ashley Tak Putus Sekolah, Tempuh Pendidikan Paket A sampai C
Nadiem Makarim: Skripsi Bukan Lagi Syarat Kelulusan Bagi Mahasiswa S1 dan D4