SENAYANPOST- Eksekusi bangunan rumah toko atau di Jalan Raya Pugeran, Desa Pugeran, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto gagal dilaksanakan, membuat kuasa hukum pemenang lelang kecewa.
Diketahui, bangunan ruko seluas 580M2 itu milik Sunali warga Desa Pugeran Gondang telah dimenangkan oleh Muhammad Fauzi yang merupakan warga Kelurahan Kauman Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto.
Pihak H Fawzi melalui kuasa hukumnya Kamarullah, S.H, M.H merasa kecewa dengan pihak Polres Mojokerto terkait dengan pengamanan dan pembatalan eksekusi tersebut. Kamarullah pihak Lowyer H. Fawzi bakal Mengadu Ke Polda Jatim.
Seperti disampaikan oleh Kamarullah, ditahun 2019 H. Fawzi adalah pemenang lelang KPKNL ( Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Sidoarjo, dengan melalui proses lelang, 10 ruko dan 1 rumah dengan nilai lelang 1,2 miliar dan luas keseluruhan 580m2, bangunan ruko yang berada diwilayah pugeran Gondang dimenangkan H. Fawzi, asal Mojosari, Mojokerto.
Namun setelah proses lelang dilalui, pihak pemilik asal yakni H Sunali tidak mau mengosongkan bangunannya, hingga saat ini bangunan tersebut masih ditempati dan sebagian disewakan,” terang Kamarullah.
Sesuai dengan surat dari pengadilan Negeri Mojokerto pemberitahuan pelaksana eksekusi pengosongan perkara perdata nomor 3/Eks.HT/2023/PN Mjk, sebidang tanah dan bangunan tersebut akan dilakukan eksekusi pada jam 09.00, tanggal 15 November 2023 hingga selesai, namun yang terjadi ada pembatalan,” cetusnya.
Tak hanya surat pemberitahuan eksekusi saja, pihaknya bersama Polres, TNI , camat, Polsek dan Kepala desa setempat sudah dua kali melakukan rapat kordinasi untuk menentukan eksekusi agar berjalan lancar.
” Namun hari H yang disepakati ternyata akhirnya ditunda,” ungkapnya.
Masih kata Amrullah, penundaan ini saya dapat kabar dari pihak Polres secara dadakan yakni sekitar jam 15.00 tertanggal 14 November 2023.
Akibat batal eksekusi ini, Kamarullah mengaku, jika Muhammad Fauzi pemilik baru bangunan dengan nilai lelang mencapai 1,2 miliar mengalami kerugian material mencapai Rp 50 juta. Pasalnya, mereka sudah memperbantukan sejumlah orang untuk pelaksanaan eksekusi.
Seperti tukang kunci, tukang angkat barang, konsumsi, hingga sewa bangunan. "Batalnya eksekusi ini membuat pemenang sekaligus pemilik bangunan rugi hingga Rp 50 juta," cetusnya.
Kamarullah sebagai kuasa hukum berencana mengambil langkah tegas atas batalnya eksekusi ini. Yakni, dengan melaporkan dan melakukan pengaduan ke Polda Jatim maupun Mabes Polri. Bahkan bakal menggugat Polres Mojokerto atas kerugian material yang dialami atas penundaan eksekusi ini.
"Sekelas polres menentukan jadwal sendiri, tiba-tiba membatalkan dengan alasan kerawanan yang menurut kacamata kami tidak ada kerawanan. Kita juga sudah ke lapangan, investigasi, dan koordinasi dengan kades. Kita juga sudah rekam," tegasnya.
Selain itu, pihaknya akan menggugat Polres Mojokerto pekan depan atas kerugian material yang ditimbulkan. Mulai dari alat transportasi, tempat pemindahan barang yang tereksekusi sudah disewakan, hingga pekerja alat-alat berat.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.