SENAYANPOST - Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum lama ini merilis fatwa terkait produk Israel yang dinyatakan haram.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Dr H M Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan bahwa ada empat poin penting dalam fatwa nomor 83 terkait hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina.
Asrorun Ni'am Sholeh juga menyatakan bahwa fatwa ini dirilis oleh MUI sebagai tanggung jawab keagamaan dan juga kemanusiaan terhadap saudara-saudara di Palestina saat ini.
Baca Juga: Konser Coldplay di Jakarta Makin Dekat, Simak Ketentuan E-Ticket Sebelum Masuki Area GBK
"Fatwa Nomor 83 tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina. Ada 4 item fatwa yang ditetapkan," kata Asrorun Niam Sholeh pada 11 November 2023, dikutip SenayanPost.com dari Instagram @muipusat.
Dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa setiap umat Islam wajib mendukung upaya kemerdekaan Palestina.
"Yang pertama, setiap muslim wajib melakukan dukungan terhadap upaya kemerdekaan Palestina. Dengan demikian, dukungan terhadap perjuangan Palestina hukumnya wajib," terangnya.
Upaya dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina bisa disesuaikan dengan kemampuan masing-masing.
"Kewajiban untuk melakukan dukungan perjuangan Palestina bisa dilakukan sesuai dengan kompetensi masing-masing kita," jelasnya.
Jika ada yang memiliki kelebihan harta, bisa membantu dengan menyisihkan rezeki yang dimiliki.
Baca Juga: Noer Hassan Wirajuda Raih Penghargaan Bintang Jasa dari Pemerintah Jepang
"Kalau yang memiliki kelebihan harta, kita bisa mentasarrufkan sebagian rezeki kita," lanjutnya.
Tidak hanya itu, MUI juga mendorong adanya distribusi zakat ke Palestina.
Artikel Terkait
Dubes Palestina Zuhair Al Shun: Israel Harus Diisolasi, Itu Nomor Satu!
AS Usulkan 'Jeda Kemanusiaan' di Tengah Konflik Israel dan Palestina
Otoritas Palestina : Mesir Tolak Keras Keinginan Israel Periksa Bantuan Kemanusiaan
Opini: Empat Skenario Serangan Israel ke Gaza Berakhir
Iran Wanti-wanti Konflik Israel dan Palestina Meluas, Hossein Amirabdollahian Sebut Netanyahu Makin Goyah