Opini: Sebuah Foto yang Merobek Dunia Peradilan

photo author
Hanggi, Senayan Post
- Senin, 9 Oktober 2023 | 23:21 WIB
Foto pertemuan antara Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di Lapangan Bulutangkis.
Foto pertemuan antara Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di Lapangan Bulutangkis.

Jika koruptor menangkap koruptor -- betapa ironisnya lembaga penegakan hukum di Indonesia. Lebih ironis lagi, Dewan Pengawas (Dewas KPK), buru-buru menyatakan FB tidak melanggar kode etik. Padahal proses hukumnya masih berlangsung di kepolisian. What's wrong Dewas".

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

Semua gambaran tersebut menunjukkan pengroposan lembaga hukum di Indonesia sangat parah. KPK yang dulu digadang-gadang jadi lembaga antikorupsi yang superbody dan mumpuni, nyaris lumpuh. Publik makin tidak percaya.

Melemahnya kewibawaan KPK saat ini, tentu tidak berdiri sendiri. Pemilihan ketua KPK adalah wewenang DPR. Jika kemudian Senayan memilih FB sebagai Ketua KPK, what's wrong?

Prof. Mahfud MD, Menko Polhukm menyatakan DPR adalah lembaga yang sangat korup. Karena itu keputusan-keputusannya banyak yang koruptif. Apakah terpilihnya FB sebagai ketua KPK cermin dari level korupsi Senayan? Pikir sendiri.

Solusi untuk mengatasi korupsi yang demikian parah di Indonesia, memang harus tegas dan menyeluruh. Pihak eksekutif, legislatif, dan yudikatif hingga saat ini ternyata belum mampu mengatasi korupsi.

Baca Juga: Terjemahan Lirik Lagu OFF THE RECORD, IVE, Cari tahu Arti Setiap Baitnya

Betapa pun baiknya UU Antikorupsi, kalau pelaksananya korup, tidak akan berjalan.

Mungkin perlu terobosan baru -- rakyat melalui referendum membentuk atau mereformasi lembaga peradilan keseluruhan. Caranya, hakim, jaksa, dan ketua KPK dipilih langsung oleh rakyat.

Hal semacam itu mudah dilaksanakan di era digital. Biayanya pun murah. Yang penting ada kemauan keras untuk menjadikan negeri ini nol korupsi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hanggi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X