Perhatian, Warga Jakarta Harus Cetak Kartu Identitas Ini

photo author
Hanggi, Senayan Post
- Kamis, 21 September 2023 | 10:15 WIB
Warga DKI Jakarta (https://pixabay.com/photos/car-free-day-crowd-jakarta-people-6397000/)
Warga DKI Jakarta (https://pixabay.com/photos/car-free-day-crowd-jakarta-people-6397000/)

SENAYANPOST - Ibu Kota Negara yang nantinya akan pindah dari Jakarta ke Kalimantan Timur, membuat warga Jakarta harus mencetak ulang KTP elektronik.

Menurut Budi Awaluddin, Kepala Disdukcapil Pemeruntah Provinsi DKI Jakarta menyatakan, warga Jakarta harus mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik setelah status Jakarta berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Pasalnya status Jakarta sebagai ibu kota akan dicabut seiring dengan pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur. Pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Tahun 2024 Jakarta tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), melainkan Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Sehingga seluruh pemilik e-KTP harus melakukan pencetakan ulang," kata Budi dikutip dari keterangan resmi.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Produksi Film Dewasa di Jakarta Selatan, Kuasa Hukum Sebut 2 Tersangka Terima Gaji Bulanan

Lebih lanjut Budi memperkirakan kebutuhan blanko di Jakarta mencapai 8 juta pada 2024. Karena itu, kata Budi, Dirjen Dukcapil akan bersurat ke Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono agar melakukan hibah blanko KTP sebanyak 3 juta keping untuk 2024.

"Mudah-mudahan ini bisa disetujui karena ini untuk kepentingan masyarakat," bilang Budi.

Swlain itu, Budi pun berharap Komisi A DPRD DKI Jakarta menyetujui anggaran tinta untuk pencetakan e-KTP massal, yang akan dilakukan setelah Rancangan Undang-undang (RUU) DKJ disahkan.

Menurutnya, saat ini ketersediaan blangko terbatas. Namun, dia mengaku telah mendata jumlah calon Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan berusia 17 tahun sebelum Februari 2024.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Rilis 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Berikut Rincian Tempat dan Syaratnya

"Kami koordinasi dengan KPU jumlah DPT belum ber-KTP ada 120 ribu orang. (Sebanyak) 40 ribu sudah kita cetak, 43 ribu sedang kita kejar untuk melakukan perekaman, sisanya (37 ribu) belum dilakukan pencetakan karena memang masih menunggu mereka berusia 17 tahun," tuturnya.

Disamping itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengatakan, pemerintah berencana mengganti status Jakarta dari DKI menjadi DKJ setelah ibu kota resmi pindah ke IKN Nusantara.

Saat ini, pemerintah pun telah mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) untuk Jakarta setelah tak lagi jadi ibu kota.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hanggi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X