khazanah

Opini: Majlis Taklim Al-Busyro "Membunuh" Wahyu

Kamis, 27 Juli 2023 | 19:21 WIB
Curhat di TikTok, Wahyu Nugroho seorang pedagang kelontong dipenjarakan Majelis Taklim pimpinan Habib Abubakar Assegaf di Bogor.

Baca Juga: Preview Drakor My Dearest, Ahn Eun Jin Ungkap Suka dan Duka Syuting dengan Namgoong Min dan Lee Da In

Setelah diperiksa beberapa kali oleh polisi, akhirnya Wahyu ditahan di penjara Cipinang.

Berita tentang Wahyu yang terzalimi itu pun menyebar ke mana-mana. Bahkan koran South China Post turut memberitakan peristiwa tersebut. Ini artinya berita penzaliman Wahyu oleh MTZM sudah mendunia.

Melihat Wahyu mendekam di tahanan Polda Metro, Eko Kuntadhi, Youtuber dari Cokro TV, menggalang dana dari netizen untuk membantu Wahyu.

Terkumpullah uang, sejak Sabtu hingga Senin (23-25 Juli 2023), sebanyak Rp 87 juta untuk membantu keluarga Wahyu.

Baca Juga: Tak Pajang Foto Anak Istri, Arya Saloka Sengaja Sembunyikan Keluarganya

Maklum setelah Wahyu ditahan di lapas Cipinang, penghasilannya nol. Tak ada uang makan di rumah dan jajan dua anaknya di sekolah. Ana Sonia, istri Wahyu, khawatir dua anaknya menderita gangguan psikologis setelah ayahnya dibui. Karena penangkapan Wahyu diketahui anaknya.

Pengacara Wahyu, Muhammad Arsyad, menceritakan, sebetulnya tak ada sedikit pun kalimat ujaran kebencian yang diungkapkan Wahyu dalam Tiktoknya.

Lagi pula, Wahyu telah menghapus Tiktok tersebut atas permintaan Habib Abubakar. Wahyu juga telah minta maaf terhadap pimpinan MTZM tersebut.

"Wahyu sudah menghapus video dan meminta maaf kepada Habib Abubakar Assegaf. Saat itu Wahyu beranggapan persoalan selesai," jelas Muhammad Arsyad.

Baca Juga: Persib Bandung Datangkan Bojan Hodak, Bung Binder: Mulai Lagi dari Titik Nol

Rupanya pimpinan majelis taklim tidak puas dengan permintaan maaf Wahyu. Pengurus MTZM pun melaporkan Wahyu ke Polda Metro Jaya atas tuduhan ujaran kebencian yang diunggah Wahyu di Tiktok tadi.

"Selama periode September 2022 sampai Februari 2023, Wahyu telah menjalani pemeriksaan sebanyak empat kali di Polda Metro Jaya. Kemudian, pada bulan Maret 2023 ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di penjara Cipinang," ujar sang pengacara.

“Saya dijadikan tersangka dan dianggap telah melakukan ujaran kebencian dijerat Pasal 28 ayat 2 Jo 45A. Saya hanya pedagang yang merasa terzalimi dengan terpasangnya spanduk tersebut. Pada dasarnya tidak ada niat saya untuk menghasut ataupun mengujarkan kebencian,” kata Wahyu.

Kasus Wahyu di atas sungguh memilukan. Betapa tidak! Sebuah majlis taklim yang dipimpin seorang habib, yang seharusnya memberikan oase spiritual dan bermanfaat untuk warga sekitar, justru menjadi "bencana" bagi seorang Wahyu.

Halaman:

Tags

Terkini

FA AINA TADZHABUN?

Rabu, 3 Juni 2026 | 07:58 WIB

Niat Puasa Arafah, Latin dan Artinya

Senin, 25 Mei 2026 | 21:10 WIB

Gema Lonceng Vatikan: Ditubir Perang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 17:19 WIB

Krapyak

Selasa, 21 April 2026 | 22:32 WIB

Muslihat AS Menyerang Iran

Selasa, 14 April 2026 | 17:11 WIB