khazanah

Opini: Majlis Taklim Al-Busyro "Membunuh" Wahyu

Kamis, 27 Juli 2023 | 19:21 WIB
Curhat di TikTok, Wahyu Nugroho seorang pedagang kelontong dipenjarakan Majelis Taklim pimpinan Habib Abubakar Assegaf di Bogor.

Oleh Dr. Abdul Aziz, M.Ag.
Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Intan Mas Said, Surakarta

SENAYANPOST - Majlis taklim (MT) itu seharusnya fokus memberikan pengajaran agama Islam yang menyejukkan hati kepada jamaahnya, juga menyebarkan kebaikan kepada umat Islam di sekitar tempat majlis taklim.

Dalam sebuah hadist, Nabi Muhammad menyatakan: Sebaik-baik manusia adalah yang paling besar manfaatnya untuk manusia lain. Logika yang sama berlaku pula untuk MT. Sebaik-baik MT adalah yang paling banyak manfaatnya buat masyarakat di sekitarnya.

Tapi apa di kata? Sebuah MT Zaadul Muslim Albusyro pimpinan Habib Abubakar Assegaf di Bogor, alih-alih membawa manfaat bagi warga masyarakat, yang terjadi justru sebaliknya: "Membunuh" bisnis Wahyu Dwi Nugroho (WDN, 32 tahun).

Bahkan Pedagang asal Bojonggede, Kabupaten Bogor ini, mendekam dalam jeruji besi usai dilaporkan oleh MT Zaadul Muslim (MTZM) Al-Busyro yang berada di Citayam itu.

Baca Juga: Anak Pinkan Mambo Jadi Korban Pelecehan Seksual Ayah Tiri, Ngadu ke Ibunya Malah Ditertawakan

Apa salah WDN? Konon karena Wahyu melakukan ujaran kebencian kepada MTZM sehingga memicu konflik sosial.

Aneh! Di mana ujaran kebenciannya? Di mana konflik sosialnya? Yang ada justru MTZM memprovokasi jamaahnya untuk "membunuh" kehidupan Wahyu.

Akibatnya, bukan saja dagangan WDN sepi, ia juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Belakangan, MTZM mengancam akan melaporkan Ana Sonia, istri WDN, ke Polda Metro Jaya -- menyusul suaminya -- karena penjelasannya kepada wartawan.

Awal Cerita: Ada sebuah spanduk besar berisi larangan anggota MTZM Albusyro membeli barang dagangan yang dijual orang yang bukan anggotanya. Bila anggotanya membeli barang di lapak yang bukan afiliasi MTZM, ia akan dipecat dari keanggotaan majlis.

Baca Juga: Kepala Basarnas Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap, Jokowi: Hormati Proses Hukum yang Ada

Spanduk itu bertengger di pinggir jalan umum dekat lapak Wahyu, sekitar 200 meter dari lokasi MTZM. Akibatnya, dagangan Wahyu sepi. Padahal dari dagangan itulah Wahyu menghidupi keluarganya.

Wahyu pun melaporkan kehadiran spanduk tersebut kepada RT setempat, Juli 2022 lalu. Tapi laporannya tak digubris RT. Lalu Wahyu menceritakan "nasib" malangnya di akun pribadi Tiktok miliknya.

Wahyu menceritakan nasib lapaknya yang sepi pembeli setelah ada spanduk tadi, dalam Tiktoknya Wahyu mengutip hadist Nabi, sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat buat sesamanya.

Tiktok Wahyu pun viral. Banyak netizen yang simpati kepada Wahyu. MTZM tidak tinggal diam. Putri Habib Abubakar, TZK, melaporkan Wahyu ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan menyebarkan ujaran kebencian, 15 Agustus 2022.

Halaman:

Tags

Terkini

KH. Imam Jazuli di Antara Kenyataan dan Kritikan

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:28 WIB

Gara-Gara Huruf "P"

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:15 WIB

Brutu

Senin, 8 Juni 2026 | 13:21 WIB

FA AINA TADZHABUN?

Rabu, 3 Juni 2026 | 07:58 WIB

Niat Puasa Arafah, Latin dan Artinya

Senin, 25 Mei 2026 | 21:10 WIB

Gema Lonceng Vatikan: Ditubir Perang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 17:19 WIB