khazanah

Kekerasan Seksual dan Pendidikan: Santri Korban Sakralisasi Pesantren

Jumat, 22 Mei 2026 | 15:30 WIB

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama sebenarnya sudah diundangkan. Namun, di tingkat akar rumput, aturan ini kerap menjadi macan kertas. Kemenag kekurangan personel pengawas yang kompeten secara psikologis hukum untuk melakukan audit berkala ke ribuan pesantren yang tersebar di pelosok-pelosok desa. Negara seolah-olah berhenti di luar gerbang pesantren, membiarkan bagian dalam institusi tersebut menjadi wilayah otonom yang tak tersentuh hukum positif.

Mewujudkan Lingkungan Pendidikan yang Sehat: Sebuah Rekonstruksi Falsafah

Untuk memutus rantai kekerasan ini secara permanen, institusi pendidikan Islam harus merombak fondasi ekosistemnya agar kembali sehat, aman, dan memuliakan manusia. Dalam karya monumentalnya, Pedagogy of the Oppressed (1970), Paulo Freire menegaskan bahwa “Authentic education is not carried on by 'A' for 'B' or by 'A' about 'B,' but rather by 'A' with 'B'.”

Maksudnya, pendidikan sejati tidak bergerak satu arah dari guru untuk menundukkan murid, melainkan sebuah proses dialogis yang membebaskan. Lingkungan pendidikan yang sehat wajib memosisikan santri sebagai subjek aktif yang memiliki otoritas penuh atas tubuh serta pikirannya sendiri, bukan objek mekanis yang harus patuh tanpa syarat demi menghindari dogma kualat.

Kondisi ini sejalan dengan Teori Ekologi Perkembangan Urie Bronfenbrenner dalam bukunya The Ecology of Human Development (1979). Bronfenbrenner menjabarkan bahwa tumbuh kembang anak sangat dipengaruhi oleh mikrosistem, yaitu pola aktivitas dan relasi interpersonal yang dialami anak dalam lingkungan terdekatnya.

Ekosistem pesantren yang sehat wajib menyediakan mikrosistem asrama dan kelas yang aman, dialogis, dan bebas dari intimidasi relasi kuasa. Ketika dinding kesucian palsu diruntuhkan, kematangan spiritual santri akan tumbuh beriringan dengan tegaknya martabat mereka sebagai manusia.

Sudah saatnya kita melakukan desakralisasi hukum di lingkungan pendidikan keagamaan. Kita harus menegaskan di hadapan kurikulum dan santri bahwa kiai, ustaz, maupun senior adalah manusia biasa yang tidak kebal hukum. Jika mereka melakukan tindak pidana kejahatan seksual, tidak ada ruang bagi negosiasi kekeluargaan, tidak ada ruang bagi dalih tabayyun internal yang bertujuan menutup-nutupi aib institusi. Kriminalitas harus dijawab dengan hukum pidana formal.

Dan sudah saatnya uga Negara melalui Kementerian Agama, harus mengambil tindakan radikal. Dengan melakukan audit total terhadap seluruh izin operasional pesantren, terutama penataan asrama dan pembentukan posko aduan anak yang dikelola secara independen oleh lembaga eksternal (seperti KPAI atau Dinas Sosial setempat), tanpa intervensi dari pengurus inti pesantren. Aparat penegak hukum juga wajib memaksimalkan ancaman hukuman dalam UU TPKS, termasuk hukuman tambahan berupa kebiri kimia atau pengumuman identitas pelaku ke publik untuk memberikan efek jera absolut.

Karena pesantren harus diselamatkan dari para predator yang bersembunyi di balik jubah agama. Dan langkah pertama untuk menyelamatkannya adalah dengan meruntuhkan dinding sakralisasi buta yang selama ini melindungi kebusukan mereka. Demi masa depan santri, demi kesucian agama itu sendiri, tidak boleh ada lagi toleransi bagi mereka yang menukar ayat-ayat Tuhan dengan kepatuhan seksual anak di bawah umur.

 

Halaman:

Tags

Terkini

Gara-Gara Huruf "P"

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:15 WIB

Brutu

Senin, 8 Juni 2026 | 13:21 WIB

FA AINA TADZHABUN?

Rabu, 3 Juni 2026 | 07:58 WIB

Niat Puasa Arafah, Latin dan Artinya

Senin, 25 Mei 2026 | 21:10 WIB

Gema Lonceng Vatikan: Ditubir Perang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 17:19 WIB