Kekerasan Seksual dan Pendidikan: Santri Korban Sakralisasi Pesantren

photo author
Mushab Muuqoddas, Senayan Post
- Jumat, 22 Mei 2026 | 15:30 WIB

Kasus di Jepara adalah contoh yang sangat telanjang mengenai manipulasi ini. Pelaku mengeksploitasi kepolosan dan kepatuhan santriwati dengan melakukan prosesi nikah siri fiktif sepihak di sebuah gudang usaha milik pondok. Dengan modal selembar uang Rp 100.000 dan klaim bahwa mereka telah sah sebagai suami-istri di mata Tuhan, pelaku melumpuhkan daya kritis korban. Korban diposisikan bersalah dan berdosa jika menolak melayani nafsu bejat sang kiai.

Selanjutnya, secara sosiologis ketika teks dan dogma agama diputarbalikkan oleh pemegang otoritas spiritual tertinggi seperti pimpinan Ponpes Ndolokusumo di Pati korban mengalami apa yang disebut kelumpuhan konsen (paralysis of consent). Mereka tidak mampu melawan karena melawan sang kiai berarti melawan representasi agama itu sendiri. Dimoment itulah, ketaatan yang tulus dari para santri diputarbalikkan secara keji menjadi alat pemaksaan seksual.

Ironisnya, masyarakat sering gagal memahami mekanisme manipulasi ini. Banyak orang bertanya, “Mengapa korban tidak melawan?”. Pertanyaan semacam itu lahir dari ketidaktahuan terhadap bagaimana kekuasaan spiritual bekerja. Dalam lingkungan yang sangat feodal, santri dididik untuk percaya bahwa guru hampir selalu benar. Ketika figur yang dianggap suci berubah menjadi predator, korban mengalami konflik batin yang luar biasa.

Secara hukum formal, tindakan ini memenuhi unsur pelanggaran berat. Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), penyalahgunaan kedudukan, wewenang, atau kepercayaan yang timbul dari hubungan keadaan. Seperti relasi pengasuh/guru dengan murid merupakan faktor pemberat pidana. Hukum negara dengan tegas melihat bahwa tindakan ini bukanlah hubungan suka sama suka atau pernikahan yang sah, melainkan murni eksploitasi seksual berlapis relasi kuasa.

Fenomena Gunung Es: Ratusan Santri Bungkam di Bawah Bayang-Bayang "Kualat" dan Sanksi Sosial

Satu hal yang paling menyayat hati dari setiap penemuan kasus kekerasan seksual di pesantren adalah fakta bahwa kejahatan tersebut biasanya telah berlangsung berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun sebelum akhirnya meledak ke publik. Mengapa korban begitu lama bungkam? Mengapa jeritan mereka tidak pernah terdengar keluar dari gerbang pesantren?

Fakta di lapangan mengonfirmasi bahwa penutupan informasi ini terstruktur secara masif. Berdasarkan data Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan 2024, lingkungan pendidikan berbasis keagamaan (termasuk pesantren) secara konsisten menempati urutan tertinggi dalam kasus kekerasan seksual di ranah akademis. Sementara itu, data akumulatif dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sepanjang tahun 2023 hingga 2024 mencatat ada puluhan kasus kekerasan seksual di pesantren yang mencuat ke publik dengan jumlah korban anak mencapai ratusan karena sifat kejahatannya yang berulang (serial offence).

Jawabannya dapat dibaca melalui konsep Total Institution dari sosiolog Erving Goffman dalam bukunya Asylums: Essays on the Social Situation of Mental Patients and Other Inmates (1961), ia menulis: “A total institution may be defined as a place of residence and work where a large number of like-situated individuals, cut off from the wider society for an appreciable period of time, together lead an enclosed, formally administered round of life.”

Goffman mendefinisikan institusi total sebagai ruang tertutup yang memisahkan individu dari dunia luar dan mengontrol seluruh ritme kehidupannya secara formal. Misalnya pesantren. Pesantren berasrama adalah sebuah ekosistem tertutup di mana seluruh aspek kehidupan santri mulai dari bangun tidur, belajar, beribadah, hingga tidur kembali dikontrol penuh oleh satu otoritas pusat. Di dalam ruang tertutup ini, akses informasi ke dunia luar disaring ketat, dan ruang privasi anak hancur.

Ketika kekerasan seksual terjadi di lingkungan seperti ini, korban mengalami situasi ketidakberdayaan yang dipelajari (learned helplessness). Mereka merasa tidak ada tempat untuk lari, tidak ada telinga untuk mendengar, dan tidak ada sistem yang akan membela mereka di dalam asrama. Mungkin juga mereka yakin bahwa sistem justru akan melindungi pelaku ketimbang korban.

Korban di lembaga keagamaan menghadapi beban psikologis ganda. Pertama, trauma fisik dan mental akibat pelecehan itu sendiri. Kedua, ancaman stigma sebagai perusak nama baik pesantren atau pencemar kesucian agama. Ketakutan kolektif akan dikucilkan dan dicap durhaka membuat ruang-ruang aduan independen di dalam pesantren menjadi barang yang mustahil ada tanpa intervensi hukum yang radikal dari luar.

Negara di Luar Gerbang Pesantren: Menelanjangi Celah Pengawasan Kemenag dan Kelumpuhan Ormas

Ketika tragedi ini terus berulang, publik berhak bertanya: di mana negara? Mengapa Kementerian Agama (Kemenag) dan ormas-ormas keagamaan besar terkesan gagap dan selalu hadir sebagai "pemadam kebakaran" setelah kasusnya viral dan ditangani kepolisian?

Artikel investigasi dan laporan media menelanjangi celah regulasi yang sangat menganga. Banyak pesantren di Indonesia tumbuh secara organik berbasis komunitas tradisional. Seseorang yang memiliki pengaruh agama atau tanah wakaf bisa langsung mendirikan tempat pengajian, mengumpulkan santri, membangun asrama, dan beroperasi selama bertahun-tahun sebelum akhirnya mendaftarkan izin formal operasional ke Kemenag. Selama fase pertumbuhan organik yang tidak terpantau ini, standardisasi perlindungan anak, tata ruang aman asrama, dan rekam jejak psikologis pengajar sama sekali tidak tersentuh oleh instrumen pengawasan negara.

Lebih parah lagi, status sosial pelaku yang sering kali beririsan dengan elit politik lokal atau struktural ormas keagamaan besar membuat birokrasi enggan melakukan intervensi sejak dini. Seperti yang tersorot dalam kasus Jepara, pelaku memiliki posisi mentereng di struktur organisasi keagamaan wilayah. Ketika kasus mencuat, ormas terkait sering kali mengalami kelumpuhan yuridis karena mereka memang tidak memiliki kekuatan legal untuk menutup atau menyegel sebuah pesantren mandiri. Tindakan yang bisa dilakukan ormas hanyalah sanksi administratif berupa penonaktifan pelaku dari kepengurusan organisasi sebuah langkah yang jauh dari kata cukup untuk memulihkan trauma korban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mushab Muuqoddas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gara-Gara Huruf "P"

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:15 WIB

Brutu

Senin, 8 Juni 2026 | 13:21 WIB

FA AINA TADZHABUN?

Rabu, 3 Juni 2026 | 07:58 WIB

Niat Puasa Arafah, Latin dan Artinya

Senin, 25 Mei 2026 | 21:10 WIB

Gema Lonceng Vatikan: Ditubir Perang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 17:19 WIB
X