Oleh Rikal Dikri
*Sekretaris Yayasan Bina Ruhani Nusantara
Seluruh kemuliaan haji akan memudar jika pengembara kehilangan adab batinnya. Sebab, haji bukanlah sekadar perjalanan fisik, melainkan sebuah safar ruhani menuju Sang Pencipta. Imam Al-Ghazali mengingatkan bahwa mustahil seseorang sampai kepada-Nya jika masih terbelenggu oleh candu syahwat dan jeratan hawa nafsu. Jika dahulu para pendeta mengembara jauh meninggalkan tanah air dalam kesahajaan demi mencari Tuhan, kini Allah memuliakan umat ini dengan cara yang berbeda.
Nabi SAW menegaskan bahwa 'kependetaan' itu telah diganti dengan jihad dan takbir di tanah suci—yakni ibadah haji. Di sana, setiap Muslim belajar menjadi 'rahib' sesaat; dengan rambut masai dan pakaian sederhana, mereka berdiri di Arafah. Saat itulah Tuhan membanggakan mereka di hadapan para malaikat, menjanjikan ampunan bagi rombongan jiwa yang suci ini.
Maka ketika Imam Ja’far Shadiq memberi wasiat kepada jamaah Haji, beliau mengatakan; Jadikanlah Arafah sebagai cermin tempatmu menumpahkan air mata pengakuan atas segala cela. Di sana, rajutlah kembali ikatan janji setiamu pada Yang Maha Tunggal. Saat malam menyapa di Muzdalifah, biarkan jiwamu mendekap erat kehadiran-Nya. Ketika kurban disembelih, bayangkanlah engkau sedang memutus urat nadi ketamakan dalam dirimu. Dan dalam setiap lemparan kerikil di Jamarat, lepaskanlah belenggu nafsu dan noda kehinaan agar melesat jauh dari dinding hatimu.
Haji bukan sekadar ibadah ritual, melainkan sebuah peristiwa peradaban yang sejak berabad-abad lalu membentuk jaringan global umat Islam. Dalam kajian sejarah Islam global, Makkah berfungsi sebagai nodal city, pusat pertemuan lintas etnis, budaya, dan politik Muslim dunia. Diaspora Muslim Asia Tenggara—khususnya dari wilayah yang kini disebut Indonesia—memiliki peran signifikan dalam dinamika tersebut. Konsep “Kampung Haji” dalam konteks kontemporer dapat dipahami sebagai kelanjutan historis dari pola pemukiman, interaksi, dan kontribusi diaspora Indonesia di Makkah yang telah terbentuk sejak abad ke-18 dan ke-19. Saya menyebutnya sebagai ‘rombongan Tuhan’ yang membawa jiwa-jiwa yang suci dan berharap disucikan.
Azra dalam The Origins of Islamic Reformism in Southeast Asia mengatakan Komunitas Muslim Nusantara di Makkah disebut juga sebagai Jawi community atau Javanese colony, sebuah istilah yang tidak merujuk pada etnis Jawa semata, tetapi seluruh Muslim dari kepulauan Melayu-Indonesia. Mereka menetap sementara atau jangka panjang di Makkah untuk menunaikan haji, menuntut ilmu, mengajar, dan membangun jaringan keilmuan. Dalam konteks ini, “kampung” tidak dimaknai sebagai entitas administratif, melainkan sebagai ruang sosial dan kultural yang terbentuk secara organik.
Sumber-sumber Arab klasik dan modern juga mencatat keberadaan jamaah al-Jāwiyyīn (الجاويين) di Makkah. Dalam karya-karya ulama Haramain, istilah ini digunakan untuk menyebut jamaah dari wilayah timur jauh dunia Islam. Mereka dikenal memiliki tradisi keilmuan yang kuat, terutama dalam fikih Syafi‘i dan tasawuf. Hal ini menunjukkan bahwa diaspora Indonesia di Makkah bukan komunitas pasif, melainkan aktor intelektual yang turut membentuk wacana keislaman global, salahsatu tokoh penting seperti Syaikh Nawawi al-Bantani al-Jawi dan ulama nusantara lainnya menisbatkan dirinya sebagai bagian dari komunitas al-Jawiyyin.
Konsep Kampung Haji modern yang kini dibicarakan oleh negara Indonesia harus dibaca dalam kerangka kesinambungan sejarah tersebut. Namun, berbeda dengan komunitas historis yang bersifat informal, Kampung Haji kontemporer merupakan produk peradaban modern yang melibatkan negara, hukum internasional, investasi, dan diplomasi. Dalam literatur urban studies Islam, ini mencerminkan transformasi Makkah-Madinah dari kota tradisional ke kota global modern (global sacred city).
Kendati demikian, kampung Arab yang digagas Kementrian Haji dan Danantara tidak lepas dari perdebatam, misal dalam perspektif hukum Islam (fiqh), penting membedakan antara ḥaqq al-milk (hak milik) dan ḥaqq al-intifā‘ (hak manfaat). Literatur fiqh mu‘āmalāt menjelaskan bahwa hak manfaat memungkinkan suatu pihak menggunakan atau mengelola aset tanpa memiliki tanah secara penuh. Dalam konteks Arab Saudi, khususnya di Makkah, tanah memiliki status hukum dan simbolik yang sangat khusus. Oleh karena itu, Kampung Haji Indonesia tidak dapat dan tidak dimaksudkan sebagai bentuk kepemilikan tanah, melainkan pengelolaan fasilitas demi kemaslahatan jamaah. Terlepas dari itu, Kementerian Haji dan Danantara telah menghidupkan kembali spirit intelektual, spiritual, dan diaspora orang Indonesia di tanah kelahiran Muhammad.
Projek ini adalah investasi berbasis hak manfaat, yakni merupakan instrumen yang sah dan lazim dalam konteks public goods dan pelayanan umat. Dalam konteks Kampung Haji, pendekatan ini memungkinkan peningkatan kualitas layanan haji tanpa melanggar prinsip kedaulatan negara tuan rumah. Dengan demikian, proyek ini berada dalam koridor syariah dan hukum internasional modern.
Secara sosiologis, Kampung Haji dapat dipahami sebagai ruang peradaban diaspora (diasporic civilizational space). Ia bukan sekadar tempat tinggal, melainkan ekosistem pelayanan, budaya, bahasa, dan solidaritas sosial. Sejarah diaspora Indonesia di Makkah menunjukkan bahwa ruang semacam ini telah lama menjadi pusat pertukaran ide, pembentukan ulama, dan transmisi pengetahuan ke Nusantara, sebagaimana dicatat oleh para sarjana muslim dalam studi-studi tentang jaringan ulama Haramain.
Dewasa ini kita dihadapkan dengan urbanisasi Makkah, tantangan utama kota suci adalah keseimbangan antara kesakralan, kapasitas jamaah, dan tuntutan modernitas. Kampung Haji Indonesia dapat dilihat sebagai model specialized pilgrim infrastructure, yakni kawasan layanan yang dirancang khusus untuk karakter sosial dan budaya jamaah tertentu, tanpa mengubah identitas universal Makkah sebagai milik seluruh umat Islam.
Dari perspektif peradaban Islam, Kampung Haji mencerminkan pergeseran dari mobilitas individual menuju manajemen kolektif berbasis negara. Jika dahulu jamaah Indonesia bergantung pada jaringan personal dan ulama, kini negara hadir sebagai civilizational facilitator yang bertanggung jawab atas keselamatan, kenyamanan, dan martabat jamaah. Hal ini sejalan dengan konsep ri‘āyat al-ḥujjāj (memelihara jamaah haji). Maka dalam hal ini governance of pilgrimage menunjukkan bahwa keterlibatan negara asal jamaah merupakan tren global, terutama untuk negara dengan jumlah jamaah besar seperti Indonesia. Kampung Haji, dalam hal ini, bukan ekspansi simbolik, melainkan instrumen tata kelola modern yang bertujuan meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kualitas ibadah.