Dalam pernyataan tersebut, para menteri kembali menegaskan bahwa solusi dua negara berdasarkan hukum internasional dan resolusi PBB tetap menjadi satu-satunya jalan yang layak menuju perdamaian yang adil, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Mereka memperingatkan bahwa tindakan yang merusak solusi dua negara hanya akan memperbesar ketegangan, mengancam keamanan regional dan internasional, serta semakin menjauhkan peluang tercapainya perdamaian di kawasan.***