internasional

Sikap Bersama Australia dan ASEAN Terkait Konflik di Gaza, Desak Gencatan Senjata antara Penjajah Israel dan Pejuang Palestina

Rabu, 6 Maret 2024 | 22:26 WIB
ASEAN dan Australia sampaikan sikap bersama terkait konflik di Gaza, Palestina yang sudah memasuki hari ke-151. (Twitter.com/@AlboMP)

ASEAN dan Australia juga menekankan adanya perlindungan bagi warga sipil di tengah konflik yang kian memanas ini.

"Kami menyerukan kepada semua pihak yang berkonflik untuk melindungi warga sipil dan mematuhi hukum humaniter internasional dan hukum hak asasi manusia internasional," ungkapnya.

Kemudian pernyataan ini juga menekankan adanya pembebasan tahanan tanpa syarat.

Sejauh ini, pasukan Perlawanan telah menahan kurang lebih 100 warga Israel.

Baca Juga: Protes Genosida di Palestina, Tentara AS Aaron Bushnell Nekat Bakar Diri di Depan Kedubes Israel

Abu Ubaidah dalam pernyataan resmi terakhir mengungkapkan bahwa sekitar 70 warga Israel terbunuh karena serangan udara tentaranya sendiri.

"Kami menyerukan pembebasan segera dan tanpa syarat semua sandera, terutama perempuan, anak-anak, orang sakit dan orang lanjut usia. Kami menggarisbawahi pentingnya pembebasan dari penahanan sewenang-wenang," lanjutnya.

Kemudian pernyataan tersebut juga menyinggung soal solusi dua negara yang selama beberapa dekade ini terhambat di forum PBB.

"Kami mendesak semua pihak terkait untuk mengupayakan penyelesaian konflik secara damai dengan tujuan mewujudkan solusi dua negara berdasarkan garis sebelum tahun 1967 sesuai dengan hukum internasional dan resolusi DK PBB yang relevan," jelasnya.

Terakhir, ASEAN dan Australia juga mengingatkan pihak yang bertikai, terutama penjajah Israel yang telah melakukan kejahatan genosida secara jelas.

Pada akhir bulan Januari, Mahkamah Internasional atau ICJ meminta Israel untuk mencegah terjadinya kejahatan genosida berlanjut di Jalur Gaza.

Baca Juga: 4 Poin Penting Pernyataan Indonesia di ICJ, Menlu Retno: Palestina Berhak Tentukan Nasibnya Sendiri

"Kami memperhatikan, dan sebagian dari kami menggarisbawahi pentingnya, perintah tindakan sementara yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional pada tanggal 26 Januari 2024. Dalam konteks ini, kami menegaskan kembali pentingnya menegakkan hukum internasional," tutup pernyataan sikap bersama tersebut.***

Halaman:

Tags

Terkini