Para ahli berpendapat bahwa Sebutinde gagal melakukan penilaian menyeluruh terhadap situasi tersebut.
"Menurut saya, yang salah dari perbedaan pendapat ini adalah bahwa genosida bukanlah perselisihan politik, melainkan masalah hukum. Baik Afrika Selatan dan Israel menandatangani Konvensi Genosida pada tahun 1948 dan menerima yurisdiksi atas pelanggaran Konvensi Genosida dan kegagalan mencegah genosida," Mark Kersten, asisten profesor di Universitas Fraser Valley yang berfokus pada hukum hak asasi manusia.
"Anda tidak bisa begitu saja mengatakan ini adalah sesuatu untuk sejarah, ini adalah sesuatu untuk politik. Tentu saja sejarah dan politik berperan," tambahnya.
Pendapat berbeda juga diungkapkan Duta Besar Uganda untuk PBB.
"Keputusan Hakim Sebutinde di Mahkamah Internasional tidak mewakili posisi Pemerintah Uganda terhadap situasi di Palestina," katanya dalam sebuah pernyataan di Twitter.***