internasional

Opini: Mahkamah Internasional dan Genosida Palestina

Jumat, 26 Januari 2024 | 06:10 WIB
KH. Dr. Amidhan Shaberah

Oleh: Dr. K.H. Amidhan Shaberah,
Ketua MUI (1995-2015)/Komnas HAM (2002-2007)

SENAYANPOST - Afrika Selatan geram. Melihat kebrutalan Israel di Palestina, Cape Town melaporkan Tel Aviv ke International Court Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda (29/12/03).

Dengan membawa setumpuk berkas pembuktian, Afsel menuduh Israel melakukan genosida terhadap Palestina. ICJ pun menggelar sidang perdana atas tuduhan Afsel tersebut, 11 Januari 2024.

Afsel mengajukan tuntutan ke ICJ terhadap kebrutalan Israel berdasarkan Konvensi PBB tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida. Dalam dokumen permohonannya, negara yang pernah menderita di bawah rezim apartheid itu menyatakan, sejak 7 Oktober 2023, Tel Aviv telah gagal mencegah genosida.

Israel juga gagal mencegah hasutan untuk melakukan genosida. Lebih parah lagi, Tel Aviv terlibat melakukan genosida berkelanjutan terhadap rakyat Palestina di Gaza.

Baca Juga: Jihad Energi

Afsel membeberkan sejumlah tindakan Israel yang tergolong sebagai aksi genosida di Palestina, sesuai Konvensi PBB. Yaitu menghancurkan fasilitas umum seperti rumah sakit, tempat ibadah, dan sekolah; membunuh warga sipil, wanita hamil, dan anak-anak. Semua tindakan Israel tersebut merupakan genosida atau ethnic cleansing terhadap bangsa Palestina.

Ironisnya, dalam dua hari, 10-11 Januari 2024, saat ICJ bersidang mengadili Israel, 112 warga Palestina tewas dan 194 lainnya cedera akibat serangan militer Tel Aviv.

Serangan ini menambah jumlah korban operasi militer Israel di Palestina sejak 7 Oktober 2023, menjadi 23.469 orang tewas dan 59.604 lainnya terluka. Federasi Jurnalis Internasional (IF) juga mengumumkan, sedikitnya 88 wartawan dan pekerja media tewas di Palestina sejak 7 Oktober 2023 akibat kebrutalan militer Israel.

Dalam persidangan ICJ, Afrika Selatan juga menuntut Israel mencabut kebijakan atau mencegah pengusiran dan pemindahan paksa warga Palestina. Israel juga harus membuka akses terhadap makanan dan air yang cukup, memberikan akses terhadap bantuan kemanusiaan dan medis, serta mencegah penghancuran kehidupan warga Palestina di Gaza dan Tepi Barat.

Baca Juga: Keberadaannya Misterius, Yahya Sinwar Disebut-sebut Selangkah Lebih Maju dari Israel

Sidang ini akan berlangsung lama, bisa bertahun-tahun. Afsek meminta ICJ membuat putusan sela, yaitu memerintahkan Israel menghentikan perang. Di ICJ, Afsel menuntut Israel membuka akses warga Palestina untuk menjalani kehidupan normal di Gaza dan Tepi Barat, baik secara ekonomi maupun sosial.

Di persidangan ICJ, Israel tentu saja membantah tudingan melakukan genosida. Tal Becker, penasihat hukum Kemenlu Israel, menilai Afsel berusaha menggunakan istilah genosida dalam konteks yang salah. Menurut Tal Becker apa yang dilakukan Israel adalah sebuah upaya mempertahankan diri dari serangan militer Hamas.

Alasan Israel tersebut selalu diulang-ulang. Padahal tidak relevan dengan fakta yang sebenarnya. Israel yang didukung militer AS dan Inggris, pinjam istilah Afsel, sejak lama telah melakukan "genosida sunyi" terhadap warga Palestina. Tapi sejak 7 Oktober 2023, militer Israel melakukan aksi genosida terang-terangan terhadap bangsa Palestina.

Halaman:

Tags

Terkini