internasional

3 Poin Penting Tuntutan Afrika Selatan soal Kejahatan Genosida Israel di ICJ

Jumat, 12 Januari 2024 | 16:27 WIB
Berikut tiga poin penting tuntutan Afrika Selatan di ICJ terhadap kejahatan genosida Israel di Palestina. (Twitter.com/@CIJ_ICJ)

SENAYANPOST - Sidang pertama tuntutan Afrika Selatan kepada Israel atas kasus kejahatan genosida di Palestina telah dilakukan pada Kamis, 11 Januari 2024 di Den Haag, Belanda.

Dalam tuntutannya, Afrika Selatan mendesak kepada pengadilan tertinggi PBB itu untuk segera menghentikan perang di Palestina.

Berikut tiga poin penting tuntutan Afrika Selatan di ICJ tentang kejahatan genosida yang dilakukan Israel sebagaimana dirangkum SenayanPost.com dari Al Jazeera.

1. Afrika Selatan Minta Israel Hentikan Perang

Sidang dimulai dengan pembacaan kasus Afrika Selatan terhadap Israel dan tuntutan agar Israel segera menghentikan operasi militernya di Gaza.

Baca Juga: Indonesia For The Indonesians

Afrika Selatan juga mengingatkan pengadilan bahwa lebih dari 23.000 warga Palestina telah terbunuh oleh serangan Israel di Jalur Gaza sejak 7 Oktober.

"Afrika Selatan mengakui bahwa tindakan genosida dan izin yang dilakukan oleh negara Israel pasti merupakan bagian dari rangkaian tindakan ilegal yang dilakukan terhadap rakyat Palestina sejak tahun 1948," kata Duta Besar Afrika Selatan untuk Belanda, Vusimuzi Madonsela.

Ronald Lamola, Menteri Kehakiman Afrika Selatan, mengatakan tanggapan Israel terhadap serangan Hamas pada 7 Oktober di Israel selatan melewati batas.

"Tidak ada serangan bersenjata di wilayah suatu negara, tidak peduli seberapa seriusnya, bahkan serangan yang melibatkan kejahatan kekejaman, yang dapat memberikan pembenaran atau pembelaan terhadap pelanggaran terhadap Konvensi (Genosida 1948) baik itu masalah hukum atau moralitas," katanya.

Lamola menambahkan bahwa kasus ini memberi pengadilan kesempatan untuk bertindak secara real-time untuk mencegah berlanjutnya genosida di Gaza dengan mengeluarkan perintah pengadilan.

Baca Juga: إندونيسيا للإندونيسيين

2. Daftar Tindakan Genosida

Adila Hassim, seorang advokat yang mewakili kasus Afrika Selatan, memaparkan apa yang menurutnya merupakan serangkaian pelanggaran terhadap Konvensi Genosida, yang mana Israel merupakan salah satu pihak di dalamnya.

Halaman:

Tags

Terkini