ICC Tolak Banding Israel untuk Batalkan Surat Penangkapan Netanyahu

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Senin, 20 Oktober 2025 | 18:03 WIB
Mahkamah Kriminal Internasional atau ICC tolak banding Israel penjajah untuk membatalkan surat penangkapan PM Benjamin Netanyahu. (X.com/@IranObserver0)
Mahkamah Kriminal Internasional atau ICC tolak banding Israel penjajah untuk membatalkan surat penangkapan PM Benjamin Netanyahu. (X.com/@IranObserver0)

SENAYANPOST - Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) telah menolak banding Israel untuk membatalkan surat perintah penangkapan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Diketahui, Netanyahu dan Yoav Gallant diperintahkan untuk ditangkap atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di Jalur Gaza.

Hingga saat ini penyelidikan atas kasus tersebut masih berlangsung seiring dengan terus bertambahnya bukti-bukti di lapangan.

Pada bulan Mei, Israel meminta ICC untuk mencabut surat perintah tersebut sementara gugatan terpisah atas yurisdiksi pengadilan masih dalam peninjauan.

Baca Juga: Israel Penjajah Langgar Gencatan Senjata, Kembali Bombardir Jalur Gaza

Pengadilan menolak permintaan tersebut pada 16 Juli, dengan memutuskan bahwa "tidak ada dasar hukum" untuk membatalkan surat perintah tersebut selama masalah yurisdiksi masih belum terselesaikan.

Sebagaimana dilansir SenayanPost.com dari Middle East Eye, Israel mengajukan banding atas keputusan tersebut seminggu kemudian, tetapi pada hari Jumat, hakim ICC memutuskan bahwa "masalah tersebut, sebagaimana dirumuskan oleh Israel, tidak dapat diajukan banding".

Meskipun Israel bukan anggota ICC, Negara Palestina telah diberikan keanggotaan pada tahun 2015.

Dengan demikian, pengadilan dapat menyelidiki individu Israel atas kejahatan yang dilakukan di Palestina yang diduduki, yang meliputi Jalur Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur.

Baca Juga: Israel Penjajah Tuding Hamas Langgar Kesepakatan Gencatan Senjata, Netanyahu Bersikeras Tutup Perbatasan Rafah

Netanyahu dan Gallant menerima surat perintah penangkapan pada November 2024 atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, yang diduga dilakukan di Gaza sejak Oktober 2023.

Ini adalah pertama kalinya dalam 22 tahun sejarah ICC yang mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk pejabat senior sekutu Barat.

Surat perintah penangkapan tersebut dipuji sebagai "keputusan bersejarah" oleh Palestina.

Para pejabat Israel mengecamnya sebagai "antisemit".

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amila Y F

Sumber: Middle East Eye

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X