SENAYANPOST - Ehsan Bagheri harus meregang nyawa, ketika dirinya hendak berangkat kerja pada Selasa 27 Mei 2025 kemarin.
Sebagai seorang hakim pengadilan pidana, Ehsan Bagheri biasa menangani kasus-kasus keamanan dan penyelundupan narkoba.
Pembunuhan Ehsan Bagheri yang berprofesi sebagai hakim pengadilan pidana di kawasan Kota Shiraz, Provinsi Fars, Iran, menyadi sorotan publik.
Kantor berita yang dikelola otoritas kehakiman Iran, Mizan Online menyebut pelaku pembunuhan Ehsan Bahgeri diyakini terdiri atas dua orang, dan berhasil kabur usai menjalankan aksinya.
Baca Juga: Kejagung Bongkar Awal Mula Skandal Suap Tiga Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus Korupsi Minyak Goreng
"Pagi ini, dua orang menyerang dan membunuh hakim Ehsan Bagheri, kepala Pengadilan Pidana 2 Cabang 102 di Shiraz, saat dia sedang dalam perjalanan ke kantor," ungkap Mizan Online sebagaimana dilansir dari channelstv.com, pada Selasa, 24 Mei 2025.
Terkait kronologi pembunuhan, otoritas kehakiman Iran menyebut pembunuhan ini sebagai 'aksi teroris'.
"Sangat disayangkan, sebagai akibat dari aksi teroris ini, dia (Ehsan Bagheri) menjadi korban," sebut Mizan Online dalam laporannya.
Di sisi lain, beredar pula dugaan Ehsan Bagheri tewas ditikam saat dalam perjalanan ke kantornya.
Baca Juga: Opini: Enny (Hakim MK). Ketukan Palumu Ditunggu RA Kartini dan Dewi Keadilan
Terkait kasus yang menewaskan hakim berusia 38 tahun itu, sejumlah otoritas Pengadilan Revolusioner Iran menyayangkan terkait tidak adanya pengawasan ketat terhadap hakim terkemuka itu.
Menyikapi insiden tersebut, Kepala otoritas kehakiman Iran, Gholamhossein Mohseni Ejei diketahui telah memerintahkan penyelidikan khusus atas pembunuhan hakim Bagheri.
Berdasarkan laporan yang beredar, Ehsan Bagheri memiliki pengalaman lebih dari 12 tahun dalam peradilan dan merupakan warga asli Provinsi Fars, yang ibu kotanya, Shiraz, terletak sekitar 900 kilometer sebelah selatan Teheran.
Ia terakhir bertugas sebagai jaksa dan penyidik di Pengadilan Revolusioner Iran di beberapa kota, termasuk Shiraz, sebelum ditunjuk untuk memimpin Pengadilan Pidana Cabang 102.
Artikel Terkait
Hakim MK Arief Hidayat Sebut Presiden Jokowi Tidak Ikut Intervensi soal Syarat Paslon Pilpres 2024
Usai Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024, Hotman Paris Curiga dengan 2 Hakim Ini
Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024: Hakim Saldi Isra Nilai Pemilu Harus Diulang di Beberapa Daerah, Ini Alasannya
Liburan Tanpa Izin, Lucky Hakim Bisa Kena Sanksi Diberhentikan Selama 3 Bulan
Kejagung Bongkar Awal Mula Skandal Suap Tiga Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus Korupsi Minyak Goreng
Hakim AS Blokir Sementara Rencana Trump Batasi Mahasiswa Asing di Harvard