SENAYANPOST - Mahkamah Internasional atau ICJ telah memutuskan bahwa kehadiran Israel yang terus berlanjut di wilayah pendudukan Palestina adalah melanggar hukum alias Ilegal dan harus segera diakhiri 'secepat mungkin'.
Hal ini disampaikan langsung oleh Hakim Ketua ICJ, Nawaf Salam di Den Haag membacakan pendapat penasehat yang tidak mengikat.
Pendapat penasehat terkait pendudukan Israel di wilayah Palestina tersebut dikeluarkan oleh panel yang beranggotakan 15 hakim pada Jumat waktu setempat.
Para hakim menunjuk pada serangkaian kebijakan, termasuk pembangunan dan perluasan pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, penggunaan sumber daya alam di wilayah tersebut, aneksasi dan penerapan kontrol permanen atas tanah, serta kebijakan diskriminatif terhadap warga Palestina.
Baca Juga: ICJ Perintahkan Israel Hentikan Serangan di Rafah, Itamar Ben Gvir Sebut Mahkamah Antisemit
Hakim menyebut semuanya yang dikatakannya melanggar hukum internasional.
Mahkamah Internasional mengatakan Israel tidak mempunyai hak atas kedaulatan wilayah tersebut, melanggar hukum internasional yang melarang perolehan wilayah dengan kekerasan dan menghalangi hak warga Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
Dikatakan bahwa negara-negara lain diwajibkan untuk tidak 'memberikan bantuan atau bantuan dalam mempertahankan' kehadiran Israel di wilayah tersebut.
Selanjutnya, Israel harus segera mengakhiri pembangunan pemukiman dan pemukiman yang ada harus dihapus, menurut ringkasan opini setebal lebih dari 80 halaman yang dibacakan oleh Salam.
Baca Juga: PWNU DKI Jakarta Pecat Zainal Maarif Buntut Kunjungan ke Israel
"Penyalahgunaan Israel atas statusnya sebagai kekuatan pendudukan menjadikan kehadirannya di wilayah pendudukan Palestina melanggar hukum," kata Nawaf Salam pada 19 Juli 2024, dikutip SenayanPost.com dari Al Jazeera.
"Pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, dan rezim yang terkait dengan mereka, telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional," lanjutnya.
Sebelumnya, pendapat Mahkamah Internasional diminta dalam permintaan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 2022.
ICJ, juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, adalah badan tertinggi PBB yang menangani perselisihan antar negara.
Artikel Terkait
Gus Yahya Soroti Pertemuan 5 Warga NU dengan Presiden Israel, Sebut Tak Bahas soal Rakyat Palestina
Gegara Sambangi Presiden Israel, Staf Penjabat Bupati Kudus Ini Dinonaktifkan
Sekjen PBB Soroti Aktivitas Israel Penjajah di Tepi Barat Palestina, Sebut Hancurkan Prospek Solusi Dua Negara
Tegas! PBNU Beri Dua Pilihan Ini untuk Lima Pemuda NU yang Sambangi Presiden Israel
PWNU DKI Jakarta Pecat Zainal Maarif Buntut Kunjungan ke Israel