Jaksa ICC Rilis Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Tiga Petinggi Hamas Atas Kejahatan Perang di Gaza

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Selasa, 21 Mei 2024 | 13:03 WIB
Jaksa ICC Karim Khan rilis surat penangkapan PM Israel Benjamin Netanyahu dan tiga petinggi Hamas atas kejahatan perang di Gaza. (X.com/@IntlCrimCourt)
Jaksa ICC Karim Khan rilis surat penangkapan PM Israel Benjamin Netanyahu dan tiga petinggi Hamas atas kejahatan perang di Gaza. (X.com/@IntlCrimCourt)

SENAYANPOST - Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional atau ICC, Karim Khan merilis surat penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang di Gaza.

Selain Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, ICC juga merilis surat penangkapan terhadap tiga petinggi Hamas, Ismail Haniyeh, Yahya Sinwar, dan Muhammad Deif.

Rilis surat penangkapan ICC terhadap lima orang ini disampaikan langsung oleh jaksa Karim Khan.

Sebagaimana dilansir SenayanPost.com dari Reuters, Karim Khan mengatakan bahwa ia memiliki alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa kelima orang tersebut memikul tanggung jawab pidana atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Baca Juga: Menteri Kabinet Perang Israel Ultimatum Netanyahu soal Rencana Pascaperang di Gaza, Benny Gantz: Kalau Tidak...

Khan mengatakan dia telah mengajukan surat perintah penangkapan untuk Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant dan juga Netanyahu.

Mereka telah mengawasi serangan Israel terhadap Hamas di Gaza sejak serangan mematikan kelompok Perlawanan Palestina pada 7 Oktober di Israel.

Khan juga telah mengajukan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin Hamas Yahya Sinwar; Mohammed Al-Masri, panglima sayap militer Hamas yang dikenal luas sebagai Deif; dan Ismail Haniyeh, kepala Biro Politik Hamas.

Panel hakim praperadilan akan menentukan apakah bukti mendukung surat perintah penangkapan tersebut.

Baca Juga: Popularitas Pesaing Netanyahu Meninggi di Survey

Namun pengadilan tidak mempunyai sarana untuk menegakkan surat perintah tersebut, dan penyelidikannya terhadap perang Gaza telah ditentang oleh Amerika Serikat dan Israel.

Para pemimpin Israel dan Palestina telah menolak tuduhan kejahatan perang, dan perwakilan kedua belah pihak mengkritik keputusan Khan.

"Saya dengan muak menolak perbandingan jaksa penuntut di Den Haag antara Israel yang demokratis dan pembunuh massal Hamas," kata Netanyahu.

Perdana Menteri Israel itu seraya menyebut tindakan tersebut sebagai penyimpangan realitas yang menyeluruh.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amila Y F

Sumber: Reuters

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X