Hamas Desak ICC Minta Tanggung Jawab Israel atas Kejahatan Perang di Palestina

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Jumat, 26 Januari 2024 | 17:39 WIB
Hamas meminta Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) untuk menghukum Israel atas kejahatan perang di Palestina. (Twitter.com/@IntlCrimCourt)
Hamas meminta Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) untuk menghukum Israel atas kejahatan perang di Palestina. (Twitter.com/@IntlCrimCourt)

SENAYANPOST - Belum lama ini, Hamas mendesak Pengadilan Kejahatan Interasional atau ICC untuk memenuhi kewajibannya dengan meminta pertanggungjawaban para penjahat perang Zionis Israel dan mencegah mereka lolos dari hukuman.

Perlawanan Palestina mengatakan bahwa kelalaian ICC dalam menjalankan tugasnya menimbulkan pertanyaan tentang tujuan mereka yang disebutkan untuk melindungi umat manusia dari kejahatan kekejaman massal.

Sementara itu, Israel juga menghadapi tudingan melakukan kejahatan genosida yang dari Afrika Selatan di ICJ atau Mahkamah Internasional.

Prasyarat dan Prosedur Hukum ICC

Mandat ICC diarahkan untuk menyelidiki kejahatan keji yang memiliki arti khusus dalam komunitas internasional, yaitu kekejaman massal seperti genosida, kejahatan perang, dan kejahatan agresi sesuai dengan Pasal 5 Statuta Roma.

Baca Juga: Link Live Streaming Sidang Tanggapan ICJ Terkait Kejahatan Genosida Israel yang Diajukan Afrika Selatan

Namun, sebagai prasyarat, Pasal 12 Statuta Roma menegaskan bahwa individu yang diduga melakukan kejahatan kekejaman massal harus merupakan warga negara dari negara pihak Statuta Roma atau harus melakukan dugaan kejahatan tersebut di wilayah negara yang melakukan kejahatan tersebut, merupakan pihak Statuta Roma.

Sebagaimana dilansir SenayanPost.com dari Al Mayadeen English, Israel bukanlah pihak dalam Statuta Roma dan bahkan bukan pihak yang menandatanganinya.

Pihak Pendudukan telah menahan diri untuk tidak menandatangani undang-undang tersebut karena kekhawatiran akan penuntutan terhadap pemukiman ilegal.

Namun, Palestina, yang merupakan wilayah di mana kejahatan kekejaman massal dilakukan setiap hari, adalah pihak dalam Statuta Roma dan telah menjadi anggota Statuta Roma sejak tahun 2015.

Awal tahun ini surat perintah penangkapan presiden Rusia dikeluarkan oleh ICC dengan dalih memindahkan anak-anak Ukraina dari zona pertempuran ke daratan Rusia.

Baca Juga: ICJ Umumkan Tanggapan Kasus Kejahatan Genosida Israel Minggu Ini, Menlu Afrika Selatan Bakal Hadir

Kamar pra-peradilan ICC telah meluncurkan penyelidikan atas masalah ini meskipun baik Rusia maupun Ukraina bukan merupakan pihak dalam Statuta Roma dan meskipun dugaan kejahatan yang dibingkai sebagai 'memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tersebut ke kelompok lain' adalah tindakan yang sangat tidak pantas.

Tuduhan tersebut ambigu dan bisa dibilang bukan merupakan kejahatan, surat perintah penangkapan dikeluarkan terhadap Presiden Putin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amila Y F

Sumber: Al Mayadeen English

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X