Segini Uang yang Dikeluarkan Pemerintah untuk Subsidi Motor Listrik

- Selasa, 21 Maret 2023 | 07:25 WIB
Subsidi motor listrik dari pemerintah (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Subsidi motor listrik dari pemerintah (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

SENAYANPOST - Pemerintah menyetujui subsidi untuk pembelian motor listrik baru dan motor konversi dari bensin ke listrik, senikai Rp7 juta per unit.

Nah untuk melakukan program subsidi motor listrik baru dan motor konversi, pemerintah akan mengucurkan selama tahun dengan nilai Rp7 triliun

"Kebutuhan total anggarannya Rp7 triliun untuk 2023 dan 2024, untuk program subsidi motor listrik baru," ungkap Sri Mulyani Menteri Keuangan (Menkeu) dikutip dsri Antara.

Lebih lanjut Sri Mulyani memerinci, kebutuhan anggaran pemberian insentif pada 2023 sebanyak Rp1,75 triliun untuk 200 ribu motor listrik baru dan 50 ribu motor listrik konversi.

Baca Juga: Subsidi Motor Listrik Resmi Berlaku, Berikut Merek Motor dan Mobil Listrik yang Dapat Insentif

Kemudian pada 2024, kebutuhan anggaran pemberian insentif mencapai Rp5,25 triliun untuk 600 ribu motor listrik baru dan 150 ribu motor listrik konversi.

Pemberian bantuan pemerintah tersebut akan dikelola Kementerian Perindustrian (Kemenperin), untuk subsidi motor listrik baru dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk subsidi motor listrik konversi.

Menkeu menjelaskan subsidi motor listrik baru akan diberikan kepada UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM), penerima bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450 volt amperre (VA) hingga 900 VA.

Sementara subsidi motor listrik konversi diberikan dengan tidak ada batasan penerima. Namun persyaratan yang harus dipenuhi untuk motor yang akan dikonversi yakni harus diproduksi dari dalam negeri dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

Baca Juga: Tak Hanya untuk Pembeli Motor Listrik Baru, Ini Syaratnya agar Motor Listrik Konversi Pun Kebagian Subsidi

"Produk motor listrik yang mendapatkan bantuan juga diberikan persyaratan, dengan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan pemerintah tersebut," pungkas Sri Mulyani.***

Editor: Hanggi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X