"Sejauh ini, setelah kami cek di bagian persuratan, belum ada penerimaan laporan yang dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada 31 Maret 2023, dikutip SenayanPost.com dari Antara.
Baca Juga: Nasib Rafael Alun Trisambodo di Kantor Pajak Jaksel Setelah Pengunduran Diri Ditolak
"Di bagian pengaduan masyarakat maupun PPID Humas juga belum ada," tambahnya.
Terkait kasus ini, KPK juga menerima pengaduan masyarakat.
KPK tentu mengapresiasi masyarakat yang membantu untuk memberantas KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) dengan melaporkan.
Baca Juga: Alshad Ahmad Diduga Sempat Menikahi Nissa Asyifa, Raffi Ahmad Komentar Begini
"Pada prinsipnya, kami tentu mengapresiasi masyarakat yang berperan dalam pemberantasan korupsi dengan cara melaporkan setiap dugaan korupsi ke pengaduan KPK," terangnya.
Laporan tersebut pastinya akan ditindaklanjuti oleh KPK.
"KPK pasti akan tindaklanjuti setelahnya," jelas Ali Fikri.
Baca Juga: Mario Dandy Satriyo Terancam UU ITE dalam Kasus Penganiayaan, Ini Kata Polda Metro Jaya
Sebagaimana diketahui, KPK telah meningkatkan status hukum Rafael Alun ke tahap penyidikan.
Mantan pejabat Ditjen Pajak itu ditetapkan tersangka dugaan kasus gratifikasi.
KPK memperkirakan mantan pegawai Ditjen Pajak itu menerima puluhan miliar sejak 2011 hingga 2023.
Baca Juga: Kejagung Tegaskan Tidak Ada Restorative Justice dalam Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy
Tidak hanya itu, penyidik KPK menyita safe deposit box milik Rafael Alun Trisambodo berikut tas mewah dari berbagai merek dari rumahnya.***
Artikel Terkait
Nasib Rafael Alun Trisambodo di Kantor Pajak Jaksel Setelah Pengunduran Diri Ditolak
Transaksi Rafael Alun Trisambodo di Enam Perusahaan Rampung Diperiksa, KPK Sebut Ada Geng
Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo Dinilai Tidak Wajar, KPK Bentuk Tim Gabungan
Rafael Alun Trisambodo Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Kemenkeu Sebut Sri Mulyani Setujui Usulan Pemecatan
Alshad Ahmad Diduga Sempat Menikahi Nissa Asyifa, Raffi Ahmad Komentar Begini