7. Akan muncul pertanyaan status yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai.
8. Pilih form yang akan digunakan
Baca Juga: Diduga Hasil Korupsi dan TPPU, PPATK Buka Suara Terkait Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu
9. Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal
10. Klik langkah selanjutnya
11. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak
Baca Juga: Promo Mobil Suzuki yang Menguntungkan Bagi Calon Pembeli
12. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-filing
13. Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi
14. Klik 'Di Sini' untuk pengambilan kode verifikasi
Baca Juga: Park Hyung Shik dan Park Shin Hye Bakal Beradu Akting dalam Drakor Doctor Slump, Kapan Tayang?
15. Tunggu sampai kode verifikasi dikirim masukkan kode verifikasi yang sudah didapat
16. Klik 'Kirim SPT'
17. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP
Baca Juga: Siapa Sosok APA dalam Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy? Polda Metro Jaya Ungkap Hal Ini